Komitmen Kerja, Kepala OPD Wajib Teken Kontrak
RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si mengatakan guna adanya komitmen dan tanggung jawab pejabat eselon II dalam kinerja kedepan, pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu wajib menandatangani kontrak kerja. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menggodok untuk kontrak kerja kepala dinas dan OPD, dimana sudah selesai untuk level kepala biro dan sedang dibahas untuk level kepala Dinas. Karena kepala dinas wajib melakukan kontrak kerja dengan kepala daerah. "Dengan adanya kontrak kerja tersebut nantinya ada skor masing-masing capaian, dan dalam waktu 3-6 bulan kepala daerah dalam hal ini Gubernur bisa menilai kinerja dari kepala OPD tersebut. Karena jika kinerja tidak tercapai maka gubernur berhak mengambil tindakan,” paparnya. Sekda Hamka Sabri menghimbau dan menekankan agar semua pejabat pemprov dapat memaksimalkan pekerjaannya terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan adanya kontrak kerja, poin-poin atau prospek kinerja kedepan perlu dicatat sebagai target, jika dari kerjanya kepala OPD tersebut baik maka akan menjadi penilaian untuk layak direkomendasi dalam kepemimpinan jabatan selanjutnya. “Hal ini akan menjadi batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” demikan Sekda Hamka. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
- 2 Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
- 3 Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
- 4 Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
- 5 7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
- 1 Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
- 2 Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
- 3 Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
- 4 Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
- 5 7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional