Bupati : Wajib Seleksi Perangkat Desa

Bupati : Wajib Seleksi Perangkat Desa

RK ONLINE - Sementara itu, menanggapi 11 perangkat Desa Bandung Baru mengundurkan diri. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Kamis (6/1) mengatakan, pemerintah Desa Bandung Baru wajib dan segera melaksanakan seleksi perangkat desa baru. Hal ini supaya struktur perangkat pada pemerintahan desa terisi dalam waktu dekat. Sehingga roda pemerintahan desa bisa berjalan sebagaimana mestinya. Bupati menerangkan, pengunduran diri perangkat desa tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Beberapa ketentuan pemberhentian perangkat desa. Diantaranya apabila perangkat mengundurkan diri, berusia 60 tahun, tersandung persoalan hukum dan meninggal dunia. "Namun sejauh ini saya belum menerima informasi resmi terkait adanya perangkat desa yang diberhentikan atau yang mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pemerintah desa harus melakukan seleksi kembali," ucap Bupati. Dia pun menegaskan, pergantian perangkat desa pada pemerintah desa adalah hal yang biasa. Tetapi harus melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengingatkan, kalau dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa terjadi pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan maka dapat dibatalkan. "Ikuti saja aturan dan sesuai dengan ketentuan. Jika pemberhentiannya menyimpang, kan dapat dibatalkan. Karena cacat secara hukum," demikian Bupati.   Pewarta : Reka Fitriani/krn

Sumber: