Soal Ketentuan Harus Ada Sertifikat Vaksinasi

Soal Ketentuan Harus Ada Sertifikat Vaksinasi

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang menegaskan, pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) taat aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada penambahan persyaratan baru. Sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di masa pandemi pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan seperti harus sertifikat vaksinasi Covid-19. Menurut Kabid Layanan Kependudukan Disdukcapil Kepahiang, Oly Sitepeu, SH, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Meski diketahui sebelumnya pemerintah kabupaten telah memberlakukan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk kepengurusan layanan administrasi. "Karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK, sehingga analoginya seperti itu. Kalau diberlakukan, justru mempersulit masyarakat," kata Oly. Apalagi, kata Oly, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity. Jadi justru, lanjut Oly, Disdukcapil turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. "Animo masyarakat lagi tinggi-tingginya untuk mendapatkan vaksinasi, sehingga kami di Kabupaten Kepahiang khususnya turut serta mempermudah layanan administrasi kependudukan," ucap Oly. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk. "Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: