Baru Terima SK DBH Triwulan II TA 2021

Baru Terima SK DBH Triwulan II TA 2021

RK ONLINE - Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum ditransferkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Kabupaten Kepahiang menyisakan triwulan II, III, dan IV TA 2021. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, A S.Sos, Rabu (5/1) mengungkapkan, sekarang Pemkab Kepahiang baru menerima Surat Keputusan (SK) penerimaan DBH triwulan II TA 2021 dengan besaran anggaran Rp 5 miliar. Sementara DBH triwulan III dan IV yang sama sekali belum ada SK dari Pemprov Bengkulu. "Daerah sifatnya hanya menerima. Seperti hari ini (Kemarin,red) kita baru dapat SK DBH triwulan II tahun anggaran 2021. Baru sebatas SK saja yang nilainya Rp 5 miliar. Kalau dananya belum masuk ke Kasda, karena setelah SK ada proses lagi yang merupakan ranah Pemprov Bengkulu. Mengenai sisanya tentu menunggu, karena mutlak kewenangan Pemprov Bengkulu," sampai Damsi. DBH yang dimaksud terdiri dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), bagi hasil air bawah tanah atau air permukaan dan bagi hasil pajak rokok. "Terkait informasi DBH telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu akan dibayarkan lunas tahun ini, kita dari Pemkab Kepahiang sifatnya hanya menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi," ucapnya. Untuk diketahui, setiap tahun Kabupaten Kepahiang menerima alokasi DBH sebesar Rp 24 miliar, yang dalam penyalurannya dilakukan secara bertahap yakni per triwulan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: