Dinas PMD Belum Terima Laporan

Dinas PMD Belum Terima Laporan

RK ONLINE - Terkait informasi pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum Kades terpilih yang baru saja dilantik 28 Desember 2021 lalu. Hingga Rabu (5/1) kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang belum menerima tembusan apapun dari pihak desa ataupun dari pihak kecamatan. Plt. Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Ir. Ris Irianto, M.Si melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Verry Susanto, S. Sos menyampaikan, proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya wewenang Kades. Meski demikian, Kades diingatkan harus tetap mematuhi aturan dan mekanisme yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Kami dari Dinas PMD tak bisa berbuat banyak. Karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya kewenangan Kades. Kami hanya menerima tembusan saja ketika ada pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Namun tetap kita ingatkan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai aturan yang berlaku," kata Verry. Kades salam melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, wajib mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan. Apabila tidak ada rekomendasi dari kecamatan, pemberhentian perangkat dan pengangkatan perangkat desa bisa dipastikan cacat secara hukum. "Kades dan perangkat desa harus sejalan. Pemerintahan desa ada anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, seluruhnya harus dipertanggungkawabkan. Jadi antara perangkat desa dengan Kades tidak sejalan, maka roda pemerintahan di desa tidak akan berjalan dengan baik," sampai Verry. Selain itu, Verry menegaskan, perangkat desa yang sebelumnya sudah menjabat juga harus sadar diri dan menerima apapun keputusan yang diambil oleh Kades yang baru. Sebaliknya juga Kades, dalam mengambil keputusan harus berdasarkan aturan. "Saya katakan, perangkat juga harus sadar diri. Kalau misalnya sudah tidak sejalan lagi, ya terima keputusan Kades. Sebaliknya, dalam pengambilan kebijakan Kades juga harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai mengambil kebijakan hanya sepihak," demikian Verry.   Pewarta : Epan Antoni/Krn

Sumber: