Bupati : Kades Tidak Bisa Semena-mena

Bupati : Kades Tidak Bisa Semena-mena

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU sepertinya kecewa dengan sikap oknum kepala desa. Karena baru saja selesai dilantik beberapa pekan lalu, sudah banyak keluhan dari perangkat desa yang diberhentikan. Mengenai hal ini, Bupati menegaskan jika pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pada saat pelantikan Kades, kata Bupati, ia secara jelas dan tegas sudah memberikan petunjuk serta arahan maupun pandangan mengenai aturan-aturan dari Kemendagri. "Sudah diberikan juga nasehat selaku orang tua untuk para Kades terpilih, supaya taat pada aturan main. Yaitu peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau tidak taat dan seenaknya, ketika terjadi pelanggaran maka akan ada evaluasi. Sanksi dan pembatalan atas kebijakan atau keputusan, menanti," tegas Bupati Rabu (5/1). Mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dikatakan Bupati, Kades tidak bisa semena-mena. "Sesuai dengan ketentuannya, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (Mengundurkan diri, red) atau diberhentikan," terangnya. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi kata Bupati, tetap tidak boleh sembarangan. Karena harus sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri. "Kita ini negara hukum, semua ada aturan mainnya. Bupati saja tidak sewenang-wenang, taat aturan dan sopan santun. Masa Kadesnya arogan dan tidak patuh aturan main," sesal Bupati. PPDI : Harus Ada Dasarnya Sementara itu, isu pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum Kades terpilih hasil Pilkades 14 Desember 2021, satu per satu mulai mencuat. Beberapa diantara perangkat desa yang dipecat tidak menerima tindakan Kades. Menanggapi hal ini, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepahiang belum berkomentar banyak. Karena belum memastikan apakah pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Kades atau memang perangkat desa mempunyai kesalahan fatal. "Sejauh ini belum tahu secara pasti faktor utama pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum Kades terpilih. Apakah dilakukan secara sepihak, atau memang ada kesalahan yang fatal dilakukan perangkat desa bersangkutan. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan perangkat desa, pemecatan adalah risiko dan perangkat desa harus menerima itu. Sebaliknya kalau dipecat tanpa ada kesalahan, artinya pemecatan tidak mempunyai dasar," kata Ketua PPDI Kepahiang, Sudirman. Menurutnya, dalam proses pemecatan atau penangangkatan perangkat desa baru dilakukan Kades harus sesuai aturan yang baru. Terutama harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan (Persetujuan pergantian perangkat desa, red). "Kalau pemecatan mempunyai dasar, misalkan terlibat tim sukses dari lawan politik dan buktinya ada. Maka perangkat desa terkait harus menerima pemecatan tersebut. Namun kalau tidak ada masalah atau tidak ada pelanggaran tiba-tiba dipecat, wajar kalau perangkat desa tidak menerima. Intinya, pemecatan harus ada dasarnya," sampai Sudirman. Sebelumnya, kata Sudirman, pada saat pelantikan Bupati Hidayat mengingatkan Kades yang dilantik untuk tidak terbawa urusan pribadi dalam memimpin desa. Kemudian diingatkan untuk tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa. "Kita sama-sama dengar arahan bupati ketika itu (Pelantikan, red), sebelum melakukan pemecatan, lakukan evaluasi terlebih dahulu. Ya kalau memang tidak layak, untuk apa dipertahankan. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak ada kesalahan dan layak dipertahankan, kenapa harus dipecat," demikian Sudirman.   Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/Krn

Sumber: