Digantikan Ahli Waris
RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mencatat, dari 110 calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya sejak tahun 2022, terdapat 7 CJH meninggal dunia. Sehingga jika pemerintah pusat menetapkan ada keberangkatan haji pada tahun ini, ketujuh CJH tersebut dapat digantikan keberangkatannya oleh ahli waris masing-masing. Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MHI melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, porsi keberangkatan CJH yang meninggal dialihkan ke ahli warisnya. Ahli waris ini bisa suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk atau pun telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris. Mengenai hal itu telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. "Sejauh ini proses peralihan keberangkatan baru dilakukan sebagian ahli waris. Jadi yang sudah diproses, tinggal berangkat jika tahun ini ada pemberangkatan haji," kata Zulfakar. Untuk menggantikan keberangkatan CJH yang gagal berangkat ke tanah suci karena meninggal, dia melanjutkan, seluruh ahli waris harus sudah melengkapi berkas persyaratan. Diantaranya fotocopy akta kematian atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit, surat keterangan tanggungjawab mutlak tandatangani pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukkan dari ahli waris bermaterai. "Kalau ahli waris tidak ingin menggantikan porsi keberangkatan, maka ahli waris dapat menarik setoran awal haji sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada," ujar Zulfakar. Pewarta : Reka Fitirani/Krn
Sumber: