Data Penerima PKH dan BPNT di Kepahiang Tidak Stabil

Data Penerima PKH dan BPNT di Kepahiang Tidak Stabil

RK ONLINE - Data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Kepahiang tidak stabil. Ini disebabkan karena data sering berubah-ubah. Perubahan data tersebut, bukanlah campur tangan dari Dinas sosial (Dinsos) Kepahiang. Melainkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian sosial (Kemensos) RI. Untuk tahun 2022 ini saja, Dinsos Kabupaten Kepahiang belum mengetahui berapa jumlah masyarakat Kepahiang yang mendapatkan PKH. Namun dipastikan, masyarakat yang mendapatkan bantuan apa pun itu jenisnya masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Kepahiang. Plt. Kepala Dinsos Kepahiang, Musi Dayan, S.Si melalui Kabid Penanangan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Rizal Aswanda, S.IP, MAP menyampaikan, data penerima PKH yang selalu berubah-ubah disebabkan beberapa faktor. Diantaranya nama yang tidak valid, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga tidak valid. "Memang data masyarakat yang menerima PKH di Kabupaten Kepahiang selalu berubah-ubah, tidak menentu. Untuk tahun ini saja, kita belum mendapatkan jumlah pastinya berapa orang yang menerima PKH," sampai Rizal. Diterangkan Rizal, sesuai data yang ada pada pihaknya, untuk DTKS Kabupaten Kepahiang per 25 November 2021 lalu berjumlah 62.447 jiwa atau 21.585 Kepala Keluarga (KK). Data DTKS ini baru data calon penerima PKH tahun ini. "Tidak bisa dijadikan data pasti (DTKS, red), baru data calon penerima. Yang jelasnya, masyarakat yang menerima PKH secara otomatis mendapatkan BPNT. Biasanya awal Januari ini kita akan menerima kuota PKH dari Kemensos RI dan disahkan oleh bupati. Sejauh ini data tersebut belum kita terima," terang Rizal. Untuk tahun 2021 lalu, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang menerima PKH pada penyaluran tahap I sebanyak 4.995 jiwa, tahap II 5.392 jiwa, tahap III 5.352 jiwa dan tahap IV 5.255 jiwa. Dinsos Kepahiang tugasnya hanya memfasilitasi data untuk diinputkan ke dalam DTKS. Sementara yang menentukan berhak atau tidaknya menerima bantuan, merupakan kewenangan Kemensos RI. "Kalau ada usulan penerima baru dari pemerintah desa/ kelurahan, usulan tersebut disampaikan kepada operator SIKS-NG kita dan diinput ke dalam DTKS. Selanjutnya yang menentukan bisa mendapatkan bantuan atau tidak, itu langsung dai Kemensos RI," demikian Rizal.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: