Janji Pemkab Normalisasi Drainase

Janji Pemkab Normalisasi Drainase

  RK ONLINE - Rencana pinjaman daerah pada PT Bank Bengkulu belum diketahui kepastiannya. Karena sejauh ini Pemkab Kepahiang belum mengantongi rekomendasi resmi dari Kemendagri dan Kemenkeu RI. Namun Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU meyakini usulan pinjaman daerah tersebut akan disetujui pemerintah pusat. Tujuan awal Pemkab Kepahiang mengusulkan pinjaman tersebut untuk pembiayaan peningkatan infrastruktur pembangunan. Salah satunya untuk melanjutkan 3 link pekerjaan eks proyek pinjaman daerah sebelumnya yang diketahui mangkrak. Ketiga proyek itu antara lain pembangunan jalan Pusat Pemerintahan-Barat Wetan, jalan Cinto Mandi-Langgar Jaya-Damar Kencana dan pembangunan jalan Renah Kurung-Batu Bandung yang setidaknya membutuhkan anggaran kisaran Rp 40 miliar. "Sisanya dari dana pinjaman daerah itu, rencananya diperuntukkan untuk normalisasi drainase kawasan perkotaan dan pembangunan jalan-jalan lingkungan dalam kota. Kita meyakini pinjaman ini akan disetujui karena tujuannya untuk pembiayaan peningkatan infrastruktur," ucap Bupati. Menurut Bupati, terkait pinjaman daerah tersebut bukanlah perkara mudah. Karena ada regulasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah. Terlebih adanya penilaian dan pertimbangan pemerintah pusat yang nantinya pinjaman daerah ini akan membebani keuangan daerah. "Kita tidak ingin terburu-buru, tunggu saja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Bupati. Disisi lain, pascapemutusan kontrak kerja sama pinjaman daerah pada PT. SMI, dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang sesuai dengan komitmen awal akan menyelesaikan pokok pinjaman beserta bunga yang sudah dialokasikan pada APBD TA 2022 ini. Diketahui anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 4,5 miliar. "Dari pekerjaan sebelumnya yang dibiayai dari pinjaman daerah pada SMI, baru digunakan sebagian. Sesuai persentase pekerjaan dan dana yang dicairkan, itulah yang akan dikembalikan pada SMI. Itu sesuai komitmen Pemkab Kepahiang diawal, pokok dan bunga pinjaman dikembalikan. Hanya saja kita tidak melanjutkan kerja sama dengan PT SMI," demikian Bupati.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: