SPj Banpol Mana?
RK ONLINE - Hingga Selasa (4/1), belum satu pun dari 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang menyampaikan SPj penggunaan dana Bantuan Politik (Banpol) TA 2021 ke Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. Padahal, audit penggunaan dana Banpol dalam waktu dekat akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Zaidan Jauhari, S.Pd, MM menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan 10 Parpol penerima dana Banpol supaya menyiapkan SPj. "Kalau sekarang belum ada SPj yang kita terima dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang. Tetapi telah kita sampaikan supaya dipersiapkan, jangan sampai nantinya tergesa-gesa," kata Zaidan. Menurutnya, sekarang pihaknya masih menunggu instruksi dari BPK RI ataupun dari Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang terkait batas terakhir penyampaian SPj Parpol kepada pihaknya. Jika nanti BPK RI menginstruksikan pengumpulan SPj, Kesbangpol akan memberitahukan masing-masing Parpol. "Kalau misalnya sudah selesai (SPj, red), silakan disampaikan dengan kita. Sehingga ketika nanti BPK RI memintanya, SPj sudah siap," demikian Zaidan. Untuk diketahui, rincian besaran Banpol yang diterima 10 Parpol di Kepahiang. Yakni partai NasDem Rp 214.539.732, Golkar Rp 125.008.650, PKB Rp 104.837.571, Partai Demokrat Rp 99.475.209, PDIP Rp 83.286.306, Partai Hanura Rp 65.513.583, Partai Gerindra Rp 63.420.678, PKS Rp 51.021.630, Perindo Rp 45.636.642, dan PPP Rp 45.534.825. Tahun 2022 ini, dana Banpol naik menjadi Rp 15 ribu/ 1 suara sah darisebelumnya Rp 11.313/ 1 suara sah. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: