SPH Waterpark Kabawetan Rp 3,2 M
RK ONLINE - Pemotongan anggaran yang dialami seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, otomatis berdampak terhadap realisasi pembangunan waterpark yang berlokasi di Kecamatan Kabawetan. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tidak mampu membayar lunas proyek pembangunan senilai Rp 15 miliar tersebut. Karena itu diterbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang mencapai Rp 3,2 miliar. Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST mengungkapkan, 2021 lalu total anggaran dialokasikan untuk Disparpora sebesar Rp 19 miliar. Dimana Rp 15 miliar diantaranya dialokasikan untuk pembangunan waterpark. Sisanya dimanfaatkan untuk operasional lembaga, serta program lainnya. "SPH bukan berarti kita tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan pihak ketiga, hanya menunda sisa pembayaran saja. Jika tidak ada kendala, di 2022 ini SPH bisa kita lunasi," ungkap Tedy. Menurut Tedy, pembangunan waterpark tahap II di tahun 2022 ini akan tetap dilaksanakan. Rencananya, pembangunannya menggunakan dana pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 10 miliar. Sementara anggaran yang bersumber dari APBD Kepahiang tidak ada sama sekali. "Pembangunan waterpark masih masuk dalam program unggulan kita tahun ini. Namun kita masih menunggu kepastian pinjaman daerah kepada Bank Bengkulu. Estimasinya kita mengajukan Rp 10 miliar," kata Tedy. Dia menambahkan, selain pembangunan waterpark di 2022 ini pihaknya tidak memiliki pembangunan fisik lain. Karena tidak tersedia anggaran yang mencukupi. "Anggaran kita tahun ini hanya Rp 1,8 miliar. Rinciannya Rp 585 juta DAU, Rp 650 juta untuk Paskibraka, Rp 550 juta untuk bidang olahraga, dan sisanya untuk kegiatan rutin operasional," demikian Tedy. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: