Kades Baru Bertahta 7 Perangkat Desa Terancam Merana

Kades Baru Bertahta 7 Perangkat Desa Terancam Merana

RK ONLINE - Kabar tentang pemecatan perangkat desa pascapelantikan Kades terpilih, mulai terdengar di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Seperti yang disampaikan DN, salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Diduga akibat kepentingan politik, saat ini posisi DN dan 6 perangkat lainnya sudah di ujung tanduk dan dikabarkan akan segera dipecat oleh YC yang belum lama ini, resmi dilantik sebagai Kades terpilih. "Awalnya kami juga terkejut. Sebab Kades mengatakan jika tahun ini, ada perangkat yang akan diberhentikan," ujar DN, Senin (4/1/22). Wanita yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pemerintahan ini menerangkan kalau selain dirinya, ada 3 Kepala Dusun (Kadus), 1 Kasi dan 2 Kaur di desa mereka yang bernasib sama dengan dirinya. Hanya saja menurutnya sampai saat ini, dugaan pemecatan ini baru disampaikan secara lisan. Sedangkan surat resmi pemberhentian mereka sama sekali belum mereka terima. "Jadi kami yang berjumlah 7 orang ini, sepakat akan menghadap dan melaporkan kejadian ini kepada camat Kecamatan Seberang Musi," tegasnya. Baca juga : Ingat Kades Terpilih Jangan Sembarang Pecat Perangkat DN yang sudah menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dalam setahun terakhir ini, mengaku sangat menyayangkan sikap Kades yang dinilai tergesa - gesa tersebut. Sebab selain dirinya yang baru menjabat, 3 Kades yang juga dikabarkan akan diberhentikan ini merupakan bagian pemerintah desa yang sebelumnya sudah menjabat selama 12 tahun. "Kami rasa wajar jika kami mempertanyakan ini. Sebab kami ingin kepastian yang jelas. Memang benar pemecatan perangkat adalah hak kades, namun harus beralasan yang kuat serta didukung oleh bukti yang otentik," tukasnya. Sementara itu saat melantik 68 Kades dan 1 PAW terpilih beberapa waktu lalu, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU dalam sambutannya mengatakan, kades terpilih tidak tergesa - gesa untuk melakukan pemecatan terhadap perangkat desa. "Boleh saja untuk melakukan pemecatan terhadap perangkat itu hak Kades. Hanya saja tidak bisa dilakukan begitu saja, ada prosedurnya. Apakah pantas perangkat tersebut dipecat atau tidak juga harus dipertimbangkan," ucap Dayat.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: