Gara-gara Sewa Ruko, IRT Ditangkap Polisi
RK ONLINE - NS (56) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang. Dia ditangkap Tim buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (31/12) sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya atas dugaan terlibat penyewaan ruko yang bukan miliknya. Atas kejadian ini, Herry Johan (68) selaku korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 22.499.000. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH menjelaskan, NS ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. "Pascamenerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor (NS, red). Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dia ini diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan sewa ruko di Pasar Kepahiang pada 24 Juni 2020 lalu," terang Kasat Malau. Lebih lanjut dijelaskan, awalnya Herry Johan selaku korban menanyakan uang sewa rukonya yang di sewa Andri Pranata. Namun sewa ruko tersebut telah diserahkan kepada NS sebesar Rp 15 juta. "Korban ini menanyakan kepada Andri terkait sewa ruko, tapi sewa ruko telah disetor kepada NS. Alasan Andri menyetorkan uang sewa ruko kepada NS, karena sebelumnya NS mendatangi Andri dan menawarkan sewa sebesar Rp 15 juta," sampai Kasat Malau. Atas kejadian ini, NS yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dilaporkan ke Polres Kepahiang. "Pelapor dan terlapor ini, sama-sama warga Rejang Lebong. Karena kejadiannya di Pasar Kepahiang, makanya dilaporkan ke kita. Atas perbuatan yang diduga dilakukan NS, korban mengaku dirugikan hingga Rp 22.499.000," demikian Kasat Malau. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: