Diduga Ijazah Palsu Kades Terpilih Dipolisikan
RK ONLINE - Kades terpilih hasil Pilkades serentak 14 Desember 2021 di Desa Bayung Kecamtan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan yang dilayangkan 21 Desember 2021 lalu ini, terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih. Menurut pelapor, nama Kades terpilih berbeda dengan nama yang tertulis di ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Kades beberapa waktu lalu. "Laporannya sudah disampaikan ke Polda Bengkulu. Kini tinggal menunggu tindak lanjutnya. Yang dilaporkan terkait ijazah yang diragukan keabsahannya dan beberapa kejanggalan – kejanggalan lainnya," kata Ladan, selaku pelapor. Ladan yang juga merupakan warga Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi ini menerangkan jika kejanggalan pada ijazah Kades terpilih di desanya ini, terlihat dari nama yang tidak sama persis dengan keterangan pada identitas yang lain. "Namanya jelas beda, kita minta ada penjelasan. Karena dengan kejanggalan yang ada maka dapat diduga itu palsu. Di ijazah terlihat seperti ada noda bekas dihapus dan sejumlah kejanggalan lainnya," ungkap Ladan. Baca juga : Ingat Kades Terpilih Jangan Sembarang Pecat Perangkat Pria yang sebelumnya juga mencalonkan diri sebagai Kades di mengakui kekalahannya dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Hanya saja menurutnya, kebenaran harus tetap ditegakan dan pertanyaan terkait dugaan ijazah palsu ini harus memiliki jawaban dan penjelasan. "Ya memang kita sudah legowo, tapi kan ini menyangkut kebenaran. Makanya harus diungkap dan diperjelas. Saya merasa janggal dan menduga kalau ijazah yang digunakannya (Kades terpilih, red) adalah palsu. Kami mohon agar kiranya dapat ditelusuri sebagai mestinya," harap Ladan. Ditanya lebih jauh terkait kejanggalan yang dimaksud, Ladan menuturkan bahwa Bin nama anak Kades terpilih tidak sesuai dengan nama administrasi dalam pemberkasan pecalonan. "Nama tersebut diduga diganti tahun 2012 lalu sewaktu pembuatan KTP. Intinya saya minta ada tindak lanjut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pencalonan Kades di desa saya," pungkas Ladan. Dikonfrimasi terpisah, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Ir. Ris Irianto, M.Si melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, laporan masyarakat tersebut erat kaitannya dengan verifikasi administrasi. Artinya kesalahan tersebut masuk dalam kesalahan administrasi (Kalaupun dugaannya benar, red). Terkait hal ini, menurut Verry, laporan atau pengaduan seharusnya disampaikan ke PTUN. "Kalau misalkan dari proses pencalonan ada kesalahan, itu adalah administrasi. Maka pengaduannya ke PTUN. Menyangkut pelantikan 69 Kades terpilih akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan," demikian Verry. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Sumber: