Anjing Liar Meresahkan Masyarakat
RK ONLINE - Kekhawatiran terhadap virus rabies, membuat masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu semakin ketakutan. Bahkan tidak sedikit, masyarakat memilih untuk mengusulkan eliminasi anjing liar ke Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kepahiang. Sayangnya sejauh ini Pemkab Kepahiang melalui instansi terkait, sama sekali belum dapat melaksanakan eliminasi HPR karena terkendala regulasi yang sehingga dikhawatirkan dapat menyalahi aturan. "Untuk melakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar, kita masih terkendala aturan. Belum ada aturan untuk langsung melakukan eliminasi. Sejauh ini memang ada banyak permintaan untuk eliminasi," ujar Kabid Peternakan, Rasikin, Sp, Rabu (22/12/21). Baca juga : Siltap Kades Terancam Ditunda Dikatakannya pula kalau sejauh ini, Dispertan melalui bidangnya hanya melakukan upaya sosialisasi pencegahan penyebaran rabies. Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi gratis bagi pemilik hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera. "Kita hanya melakukan sosialisasi agar warga pemilik anjing tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka. Jenis hewan berbahaya seperti ini wajib dikerangkeng atau dikandangkan. Kemudian upaya menekan penyebaran rabies, kita melakukan vaksinasi gratis," ungkapnya. Disisi lain lanjut Rasikin, pihaknya mengingatkan masyarakat pemilik hewan HPR untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan mereka minimal 6 bulan sekali. Hal ini dibutuhkan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran rabies. Selanjutnya dikandangkan agar tidak membahayakan masyarakat. Rasikin juga menjelaskan jika terjadi kasus gigitan anjing, kucing maupun kera yang merupakan hewan penular rabies masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada Dispertan. Karena HPR atau masyarakat yang menjadi korban gigitan, harus segera dilakukan observasi dan penanganan serius. "Misalnya setelah adanya kasus gigitan, anjing diobservasi selama 14 hari untuk melihat tanda sakit, perubahan perilaku. Kalau ditemukan gejala atau anjing mati setelah insiden pengigitan maka wajib dimusanahkan dan otaknya harus diperiksa di lab apakah rabies atau tidak. Kemudian terhadap korban yang terkena gigitan, wajib segera dilakukan penanganan pencegahan rabies. Petugas medis harus segera menyutik vaksin anti rabies," bebernya Rasikin. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Terbaru Sambut 2025, Ini 5 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik
- 2 Gandeng Kejari, Pemkab Kepahiang Telusuri Keberadaan Aset Milik Daerah
- 3 Kemajuan Objek Kebudayaan Jadi Fokus Pemerintah Kabupaten Kepahiang
- 4 Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!
- 5 KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang
- 1 Terbaru Sambut 2025, Ini 5 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik
- 2 Gandeng Kejari, Pemkab Kepahiang Telusuri Keberadaan Aset Milik Daerah
- 3 Kemajuan Objek Kebudayaan Jadi Fokus Pemerintah Kabupaten Kepahiang
- 4 Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!
- 5 KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang