Korban Kebiadaban Ayah Tiri Mengalami Depresi Berkepanjangan
RK ONLINE - Meskipun sudah berlalu cukup lama, Layu (17) -bukan nama sebenarnya- seorang pelajar asal Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sempat menjadi korban kebiadaban ayah tirinya, masih belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan yang dialaminya. Pasalnya selain kerap melamun dan ling lung, pelajar malang yang menjadi korban pemerkosaan selama bertahun - tahun ini juga tidak pernah lagi memperlihatkan keceriaan layaknya anak seusianya yang lain. Belum diketahui pasti seperti apa namun sementara diduga kuat, remaja malang ini mengalami depresi berat dan berkepanjangan. Diceritakan ibu kandungnya kalau sampai saat ini, dirinya sangat prihatin dengan apa yang terjadi dengan putrinya. Tidak hanya menjadi korban kebiadaban ayah tiri, selama bertahun - tahun putrinya juga harus memendam rasa takut karena selalu berada di bawah ancaman orang yang tinggal serumah dengannya. Bahkan akibat kejadian tersebut saat ini kehidupan putrinya sudah tidak lagi sama seperti dulu. "Sulitnya itu adalah saat mengajak dia berbicara, kadang suka melawan. Tapi tidak jarang juga saya melihat dan perhatikan, dia (Layu) juga sering melamun seperti orang ling lung," ungkapnya. Wanita yang enggan namanya dituliskan ini mengakui jika SU, suaminya yang terbukti menjadi pelaku pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak tiri ini, sudah menjalani putusan pengadilan dengan vonis hukuman 8 tahun 8 bulan. Hanya saja menurutnya, hukuman berat yang diberikan hakim, tetap tidak mampu mengembalikan putrinya seperti semula. Sebab pengalaman pahit yang dialaminya, membuat pelajar yang saat ini sudah menginjak usia 17 tahun ini, mengalami trauma dan keterpurukan yang berkepanjangan. Untuk menghindari perlakuan negatif, ibu korban mengatakan kalau sejak peristiwa ini terungkap tempat sekolah putrinya juga sudah langsung dipindahkan ke luar Kabupaten Kepahiang. Namun tetap saja perasaan khawatir terhadap masa depan putrinya masih terus berkecamuk dalam fikirannya. "Beberapa teman akrab anak saya ada yang menyempatkan diri untuk menjenguk dan tetap ingin menjalin hubungan baik dengan putrinya ini. Namun mungkin karena rasa takut atau yang lainnya, putri saya sekarang ini sudah tidak seceria dulu saat bersama teman - temannya," pungkasnya. Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kepahiang, Gusti Imansyah yang sempat mendampingi kasus korban hingga ketuk palu di pengadilan juga mengatakan demikian. Padahal menurut Gusti, pendampingan intens baik pendampingan psikis maupun pendampingan hukum, sudah dilakukan LPA kepada korban dengan tujuan menjaga agar psikis korban tidak terganggu. "Kita mulai dampingi kasusnya sejak Februari 2021 sampai ketul palu. Bahkan setelah pelaku divonis 8 tahun penjara, kami masih sesekali menyambangi korban meskipun hanya sekedar menanyakan kabar," singkat Gusti Imansyah. Baca juga : Diduga Mau Memperkosa, Pria Batu Ampar Aniaya Wanita Remaja Lebih lanjut Gusti mengakui jika kekerasan seksual terhadap anak, memang dapat berpotensi tinggi menimbulkan trauma yang mendalam. Hanya saja menurutnya hingga saat ini, pihaknya masih belum menemukan cara lain selain sosialisasi ke masyarakat untuk menekan angka kekerasan sosial terhadap anak seperti yang dialami pelajar ini. "Sementara untuk upaya menekan angka kekerasan seksual, masih dengan cara sosialisasi. Tentunya kami juga melibatkan banyak pihak luar, salah satunya pemuka agama," demikian Gusti. Di sisi lainnya Kabid PHA Dinas PPKBPP3A Kabupaten Kepahiang, Umi Kalsum. SP mengungkapkan kalau catatan Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang menunjukan kalau sepanjang 2021 ini, ada 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang. Dari catatan tersebut pula disimpulkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, jauh menurun jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2020 silam. "Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun lalu berjumlah 23 kasus. Sementara tahun ini sedikit menurun menjadi 13 kasus," singkat Umi Kalsum. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: