Nasib Remaja Kabawetan Ditentukan Hasil Diversi
RK ONLINE - Hingga Senin (22/11/21), BA (16) tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Eka Budianta (33), salah satu karyawan Warbol di Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih mendekam di balik jeruji Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, nasib remaja kabawetan ini bakal ditentukan hasil diversi yang akan dilaksanakan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kapolres Kepahiang. AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Asmar Sersandi, SH menerangkan jika upaya diversi terhadap remaja Kabawetan ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sifatnya wajib dilaksanakan. "Dia (BA) masih bawah umur dan ancaman hukuman perkara 351 ini juga di bawah 7 tahun. Maka dari itu sebelum dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, perkaranya wajib melalui upaya diversi," ujar Asmar. Baca juga : Karyawan Warbol Dianiaya Remaja Kabawetan Diamankan Lebih lanjut dikatakan Asmar kalau terkait diversi ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bapas. Hasilnya didapati jika upaya perdamaian antara korban dan tersangka ini, dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Selasa (23/11/21) di Polsek Kepahiang. "Upaya diversi ini kita lakukan besok (Selasa) sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dengan Bapas," singkatnya. Sekedar mengulas kembali kalau sebelumnya, BA diduga sudah melakukan penganiayaan dengan cara melempari korban dengan kaleng lem bekas. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka robek di bagian kening. Didasari dengan laporan korban, remaja ini juga diamankan tim gabungan Reskrim Polsek Kabawetan dan Polsek Kepahiang di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Kabawetan, Jumat (19/11/21) lalu. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>