Horeee !!, UMP Bengkulu Naik Lagi

Horeee !!, UMP Bengkulu Naik Lagi

RK ONLINE - Berlandaskan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 yang tanggal 9 November 2021, perihal penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 menunjukan kalau terhitung sejak 1 Januari 2022 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 2.238.094,031. Penetapan besaran UMP Bengkulu 2022 ini, telah melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepada Pemprov Bengkulu melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 November 2021 lalu. Selain itu telah ditetapkan gubernur Bengkulu melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu nomor D.453 DKKTRANS TAHUN 2022, tentang UMP Bengkulu tahun 2022 yang tertanggal 19 November 2021. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, ditetapkannya UMP Bengkulu tahun 2022 ini, diimbau kepada para pengusaha maupun pelaku usaha se-Provinsi Bengkulu agar segera menyusun dan menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan di perusahaan/tempat usahanya mulai tanggal 1 Januari tahun 2022.   "Karena pada prinsipnya UMP ini adalah jaring pengaman untuk para pekerja lajang yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja," ujar Rohidin, Sabtu (20/11/21). Baca juga : Komitmen Atasi Kesengsaraan Akibat Pandemi   Terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, SE mengatakan, peningkatan tersebut telah sesuai dengan Ketentuan pasal 29 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dengan Keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. "Untuk itu dalam menjalankan keputusan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu selalu berusaha mengingatkan kembali, kepada seluruh pelaku usaha untuk memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan ini," tegas Edwar Heppy.   Sementara itu melihat dari data 3 tahun terakhir, diketahui jika besaran UMP Provinsi Bengkulu menunjukkan grafik yang terus meningkat. Di mana pada 2019 lalu, UMP Bengkulu berada diangka Rp 2.040.407, tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604, dan 2021 menjadi Rp. 2.215.000. Sementara untuk 2022, saat ini ditetapkan diangka Rp 2.238.094,031. Pewarta : Gatot/Krn

Sumber: