Temuan Pengelolaan DD ADD Talang Pito Capai Rp 700 Juta

Temuan Pengelolaan DD ADD Talang Pito Capai Rp 700 Juta

RK ONLINE - Hasil audit Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang terhadap penggunaan DD ADD tahun anggaran 2020 di 8 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu cukup mengejutkan. Bagai mana tidak dari 8 desa yang dilakukan audit, ada 1 desa yang temuan Kerugian Negara (KN) mencapai ratusan juta rupiah. Yakni Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dengan total temuan KN yang mencapai angka Rp 700 juta. Sementara untuk 7 desa lainnya, temuan hasil audit Ipda masih masih terbilang rendah dan tidak sebesar temuan di Desa Talang Pito. Ini diungkapkan Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.MPd yang diwawancara RK, Rabu (17/11/21). "Temuan terbesar dalam pengelolaan DD ADD ada di Desa Talang Pito yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta," ujar Hairah. Selain Desa Talang Pito Hairah mengatakan jika 7 desa lainnya adalah Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu, Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan dan dan Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas. Selain itu Hairaj juga mengatakan kalau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari temuan ini sudah diterbitkan. Dengan demikian menurutnya 8 desa dengan temuan tersebut, wajib melakukan pengembalian dengan rentang waktu paling lambat 60 sejak LHP diterima masing-masing pemerintahan desa. "Untuk desa lain juga ada temuan tapi tidak sebesar temuan KN di Desa Talang Pito. Itu ada yang temuan pajak, ada juga SPj masih kurang dan sejumlah temuan lainnya," papar Hairah. Baca juga : Terlibat Korupsi DD, Sekdes Kelobak Ditetapkan Tersangka Ditanya mengenai proses pengembalian KN khususnya Desa Talang Pito yang Kades nya meninggal dunia belum lama ini, Hairah mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejari Kepahiang terkait langkah yang akan diambil. Sebab dari catatan pihaknya, sejauh ini sudah ada desa yang mengembalikan KN ini. Namun untuk Desa Talang Pito sampai saat ini sudah dipastikan belum ada pengembalian sama sekali. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejari Kepahiang terkait langkah yang akan diambil kedepannya. Sehingga pemulihan keuangan daerah dari hasil audit yang kita lakukan atas pengelolaan ADD/ DD Kabupaten Kepahiang TA 2020 lalu, bisa tetap dilakukan secara maksimal," katanya. Kembali diingatkan, segala temuan yang sudah tertuang dalam LHP sifatnya wajib untuk dikembalikan. Karena menurut Hairah, hasil audit yang dilakukan Ipda Kepahiang masuk aplikasi Sistem Informasi Manajemen Hasil Pemeriksaan (SIM HP) secara keseluruhan. "Artinya sejumlah temuan ini langsung diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga wajib untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian 100 persen," pungkasnya.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: