Terlibat Korupsi DD, Sekdes Kelobak Ditetapkan Tersangka
RK ONLINE - Persis seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Kelobak ternyata memang bukan hanya MA, mantan Kades Kelobak yang belum lama ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Teranyar Selasa (2/11/21), BU yang menjabat sebagai Sekdes Kelobak secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua. Usai menjalani pemeriksaan dengan seragam orange yang dikenakannya, BU resmi ditahan di Polres Kepahiang. "Kami sudah melakukan penyidikan dan ternyata, Sekdes Kelobak juga diduga terlibat sampai akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi DD Kelobak tahun 2020 lalu," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskan Malau kalau awalnya dalam menangani perkara korupsi DD Kelobak dengan kerugian negara yang tembus Rp 220.826.730 ini, mereka sudah melakukan penyidikan yang cukup panjang sampai akhirnya menetapkan MA, mantan Kades sebagia tersangka pertama. Kemudian sesuai hasil penyidikan lanjutan, mereka juga menetapkan tersangka kedua yang sampai saat ini, masih menjalani hukuman di Lapas Curup karena tersandung perkara lainnya. "Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipikor, hari ini kami menetapkan tersangka baru yakni BU, Sekdes Kelobak sebagai tersangka ketiga," demikian Malau. Baca juga : Ada Tsk Baru Perkara Korupsi DD Kelobak Sebelumnya BU mendatangi Polres Kepahiang untuk memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan jajaran penyidik Polres Kepahiang. Di sini BU langsung menuju ruangan Unit Tipikor dan menjalani proses pemeriksaan. Selang beberapa jam kemudian, BU yang nampak sudah mengenakan baju berwarna orange, secara resmi menyandang status sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi DD. Kanit Tipikor, Aipda. Yusel Afran, SH, MH menambahkan kalau seyogyanya, BU bertugas sebagai pengelola keuangan desa. Namun kenyataannya, Sekdes Kelobak ini malah diduga melalaikan kewajibannya. "Peran Sekdes adalah koordinator pengelola keuangan desa. Tapi dalam konteks ini, kita tidak menemukan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan," singkat Yussel. Sekedar mengulas kembali kalau dugaan Tipikor ini ditemukan dalam pembangunan Talpot dan Plat Duiker yang anggarannya, dialokasikan melalui DD tahun 2020 sebesar Rp 487.440.725,00. Selain kekurangan volume, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukan jika matrial yang digunakan dalam pembangunan jalan dan Plat Duiker ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bukan hanya itu saja, ditambah dengan dugaan penggelapan pajak, penyidik mendapati kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 220.826.730. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: