2 Tahun Penjara, Aset Mantan Kades dan PD Terancam Disita

2 Tahun Penjara, Aset Mantan Kades dan PD Terancam Disita

RK ONLINE - Terdakwa dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu TA 2017, Taufik selaku mantan Kades dan Maliki Akbar selaku Pendamping Desa (PD) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (1/11) kemarin. Tidak hanya divonis 2 tahun penjara, putusan majelis hakim juga menunjukan kalau aset mantan Kades dan PD ini nampaknya ikut terancam disita negara untuk menggantikan kerugian negara yang sudah ditimbulkannya selama mengelola keuangan desa. "Kalau tidak ada uang untuk pengembalian KN, maka harta benda masing-masing terdakwa akan kita sita dan akan dilakukan proses lelang," terang Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH. Dikatakan Riky kalau selain divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, 2 serangkai ini juga diwajibkan membayar uang pengganti yang telah menjadi Kerugian Negara (KN). Untuk terdakwa Taufik diminta membayar pengganti KN sebesar Rp 286.882.795. Sedangkan terdakwa Maliki Akbar, diharuskan mengganti KN sebesar Rp 35.000.000. Uang pengganti tersebut merupakan uang yang sebelumnya didapat dari keuntungan keduanya dalam mengelola ADD/ DD Sukamerindu TA 2017 lalu. "Pengembalian KN yang sekarang sudah ditetapkan sebagai uang pengganti tetap kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kedua terdakwa bisa melakukan pengembalian. Sesuai aturan, waktunya 1 bulan. Kalau tidak juga dibayar, kita akan bergerak melakukan penelusuran aset senilai dengan total uang yang harus dikembalikan untuk dilakukan penyitaan," tegas Riky. Terkait penyitaan aset, Riky mengungkapkan jika mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Intel untuk melakukan penelusuran aset. Karena selain vonis 2 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan mengganti KN yang ditimbulkan. "Intinya kita tunggu dulu hingga batas waktu yang ditentukan, ketika memang pengakuannya tidak mempunyai uang maka UP tersebut wajib dikembalikan dan kita bergerak untuk melakukan penyitaan," demikian Riky. Baca juga : Mantan Kades dan Pendamping Sukamerindu Tolak Kembalikan Kerugian Negara Sekedar mengulas, Taufik dan Maliki ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka, 19 Mei 2021 lalu. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan Tipikor ADD/ DD Sukamerindu TA 2017. Modusnya kedua terdakwa mengambil keuntungan dari 4 kegiatan yang dilaksanakan desa. Berupa 2 kegiatan fisik (Pembangunan jembatan dan rabat beton, red), Bimtek dan penggelapan uang pajak. Setelah dilakukan penghitungan, perbuatan keduannya menimbulkan adanya KN yang jumlahnya mencapai Rp 321.882.795.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: