Ibu Lebih Berpeluang Memenangkan Hak Asuh
RK ONLINE - Sepanjang tahun 2021, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menangani sedikitnya 4 kasus pendampingan perebutan hak asuh terhadap anak. Berdasarkan hasil persidangannya DPPKBP3A menilai kalau dalam kasus seperti ini, seorang ibu jauh lebih berpeluang untuk memenangkan hak asuhnya terhadap anak. Kabid Pemenuh Hak Anak (PHA) Dinas PPKBPP3A Kabupaten Kepahiang, Umi Kalsum. SP mengatakan kalau 4 kasus yang mereka tangani, semuannya dimenangkan oleh pihak ibu. "Tahun ini kita mendampingi 4 kasus Balita dalam perebutan hak asuh. Hasilnya seluruh kasus ini dimenangkan oleh ibu," ujar Umi. Sementara itu, Umi menuturkan kemenangan 4 ibu ini dalam perebutan hak asuh lantaran dianggap lebih siap untuk membesarkan anaknya ketimbang seorang ayah. "Karena ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh bapak dari anak tersebut, sehingga di pengadilan ibu dinilai lebih berhak untuk mendapatkan hak asuhnya," jelas Umi. Teranyar Umi mengungkapkan jika kasus pendampingan anak dalam perebutan hak asuh yang mereka lakukan, yakni kasus Balita asal Kecamatan Tebat Karai. Berlangsung selama 1 minggu, kasus ini ditutup dengan kemenangan pihak ibu. "Sekitar seminggu yang lalu kasusnya ditutup dan itu merupakan kasus keempat yang kita dampingi dan juga dimenangkan oleh pihak ibu," demikian Umi. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: