Terlibat Aksi Tawuran Maut, 5 Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Terlibat Aksi Tawuran Maut, 5 Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

RK ONLINE - Meskipun masih bawah umur dan berstatus sebagai pelajar EP (17), IP (15), AR (15), RD (16) dan DR (17) nampaknya bakal lama mendekam di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijerat UU tentang Sistem Peradilan Anak, 5 terduga pelaku tawuran maut yang menewaskan DT (16), pelajar salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang ini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal ini terduga pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP dalam Press Release di gedung Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (8/10/21) siang. Dijelaskannya jika dalam kasus ini, kelima terduga pelaku dijerat pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Ancamannya memang 15 tahun penjara tapi mereka yang masih bawah umur dan berstatus sebagai pelajar ini, tentu akan menjadi bahan pertimbangan hakim," demikian Suparman. Sementara itu Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH menambahkan kalau awalnya, antara korban DT dengan terduga pelaku EP yang berperan menikam korban, sama sekali tidak memiliki permasalahan. Namun berdalih untuk membantu masing - masing temannya, kedua pelajar ini ikut terlibat dalam perseteruan dan aksi anarkis antar pelajar yang terjadi di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir ini. "Kemudian masing - masing mengajak teman - temannya untuk berkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," singkat Kasat.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: