Mantan Kades dan Pendamping Sukamerindu Tolak Kembalikan Kerugian Negara
KEPAHIANG RK - Kedua terdakwa dugaan Tipikor ADD/DD TA 2017 Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Senin (4/10/21) mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, terdakwa TK yang merupakan mantan Kades Sukamerindu dan MA, selaku pendamping desa terpaksa dituntut lama mendekam di penjara karena menolak untuk mengembalikan kerugian negara. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH menerangkan jika dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah pemberatan terhadap kedua terdakwa. Salah satunya penolakan pengembalian kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa. Padahal dalam perkara ini, kedua terdakwa merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan. "Keduanya tidak mengembalikan kerugian negara hingga proses penuntutan dilaksanakan dan itu masuk sebagai hal yang dapat memberatkan," terang Riky. Disampaikan Riky untuk terdakwa TK, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebgaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Karena itu Taufik dituntut 2,5 tahun penjara. "Sementara untuk terdakwa MA dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Masing-masing juga dituntut dengan pidana denda Rp 50 juta," jelas Riky. Dilanjutkan Riky, untuk pidana tambahannya berupa pembayaran Uang Pengganti (UP), terdakwa MA sebesar Rp 286.882.795 dan terdakwa TK sebesar Rp. 35.000.000. "Dengan telah dilakukan sidang tuntutan, artinya untuk perkara Tipikor Desa Sukamerindu hanya menunggu putusan dari majelis hakim. Selanjutnya kedua terdakwa akan mempertangggung jawabkan perbuatannya yang telah salah dalam pengelolaan ADD/ DD TA 2017," pungkasnya. Untuk diketahui kalau sebelumnya mantan Kades Sukamerindu dan pendamping desa ini, ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebagai tersangka, 19 Mei 2021 lalu. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu TA 2017. Modusnya kedua terdakwa mengambil keuntungan dari 4 kegiatan yang dilaksanakan desa. Berupa 2 kegiatan fisik (Pembangunan jembatan dan rabat beton, red), Bimtek dan penggelapan pajak hingga menyebabkan adanya kerugian negara hingga Rp 321.882.795. Pewarta : Efran/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
- 2 BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!
- 3 Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah
- 4 Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton
- 5 Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini
- 1 Tabrakan di Simpang Kutorejo, Warga Curup Tidak Sadarkan Diri!
- 2 BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!
- 3 Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah
- 4 Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton
- 5 Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini