Soal RUU SP3K, Senator Riri Tegaskan Implementasinya Hingga ke Leval Kabupaten/Kota

Soal RUU SP3K, Senator Riri Tegaskan Implementasinya Hingga ke Leval Kabupaten/Kota

RK ONLINE - Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menjadi harapan baru bagi penyelenggara penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Undang-undang yang telah berjalan 15 tahun sejak diundangkan 15 November 2006 itu telah masuk dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah I 2020-2024 tengah dilakukan uji sahih oleh Komite II DPD RI.   Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj. Riri Damayanti John Latief menuturkan jika penyusunan Prolegnas dalam Rapat Tripartit DPR, DPD dan pemerintah beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa DPD RI sebagai leading sector penyusunan RUU perubahan atas UU tentang SP3K.   "Banyak harapan baru bagi para pemangku penyelenggara kepentingan. Saya nilai penyuluhan adalah investasi modal manusia, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan produktivitas kinerja SDM kita," ujar Riri, Kamis (9/9/21). Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, SP3K merupakan sistem yang memerlukan kondisi yang kondusif agar sistem tersebut dapat bekerja dengan baik. "Mengenai azas penyuluhan, ini perlu dinotifikasi secara tegas. Prinsipnya kesetaraan dengan pendidikan yang tidak dikriminatif. Ini benar-benar harus dilaksanakan agar produk yang dihasilkan aman bagi masyarakat, lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi," jelas Riri. Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, kehadiran penyuluhan masih sangat diperlukan terutama pada pelaku utama yang hidupnya masih sangat terbatas. "Saya minta implementasinya (UU SP3K perubahan, red) dikawal hingga level kabupaten/kota. Ini guna memastikan kalau pelaku utama dan pelaku usaha mendapatkan manfaat penyuluhan," tuturnya. Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini juga menilai kalau selama 15 tahun terakhir, implementasi penyuluhan telah berjalan cukup baik. Namun dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, UU 16/2006 tentang SP3K perlu revisi agar menjadi lebih baik lagi.   "Dalam praktek, urusan konkuren menjadi pertanyaan besar. Ini perlu segera direvisi, UU tentang SP3K menjadi sangat mendesak untuk disusun," pungkas Riri. (**)

Sumber: