Perabotan Rumah IRT Air Rambai Diamankan
RK ONLINE - Meskipun sudah berhasil AA (22), IRT asal Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu sebagai tersangkanya, perlahan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara investasi bodong berkedok arisan ini. Bahkan teranyar petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki tersangka dari hasil penipuan ini. tadi siang sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan investasi bodong ini kita datangkan dari Pangkal Pinang ke Polres Kepahiang," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK,MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH, Senin (30/8/21). Dikatakan Malau kalau dari hasil pengembangan yang mereka lakukan, diketahui jika dengan selama ini tersangka menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukannya untuk membeli berbagai perabotan rumah. Sehingga selain beberapa buku tabungan dan ATM, belum lama ini mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kulkas, blender, gordeng, karpet, kompor gas, tabung gas Elpiji 3 Kg, lemari plastik dan sejumlah dokumen penting lainnya. "Dari pangkal pinang, sekarang BB ini sudah berhasil diamankan ke Mpaolres Kepahiang," jelas Malau. Selain berhasil mengamankan beberapa barang bukti baru, Malau mengungkapkan jika selain warga Kabupaten Kepahiang, beberapa korban penipuan investasi bodong ini juga merupakan warga Kabupaten RL, Lebong dan Kota Bengkulu. "Iya memang korbannya bukan hanya orang Kepahiang saja. Tapi banyak juga yang dari luar Kepahiang dan Rejang Lebong," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: