Pemilik Akun You Tube Kupluk Merah Terancam Sanksi Adat

Pemilik Akun You Tube Kupluk Merah Terancam Sanksi Adat

RK ONLINE - Meskipun identitas terduga pelakunya sudah diketahui, perkara dugaan pencurian tongkat pusaka berkepala naga di makam Muning Kemalo Sakti Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum berujung. Sebab selain dituntut untuk mengembalikan barang curiannya, pemilik akun You Tube Kupluk Merah yang diduga sebagai pelakunya juga terancam diganjar dengan sanksi adat desa setempat. "Kami bersedia untuk berdamai dengan terduga pelaku, asalkan mereka mau mengembalikan benda pusaka itu kesini (Embong Ijuk) dengan cara yang sesuai dengan adat istiadat," ujar Damsir, sebagai salah satu tokoh masyarakat Desa Embong Ijuk. Dikatakan Damsi kalau belum lama ini, mereka mendapatkan informasi dari perantara yang mengatakan kalau pelaku pencurian benda pusaka desa ini, bersedia mengembalikan tongkat pusaka yang informasinya sengaja diambil untuk kepentingan konten You Tube ini melalui proses mediasi. Namun Damsir mengatakan kalau pengembalian tidak bisa dilakukan hanya dengan proses mediasi. Sebab menurutnya sesuai dengan kesepakatan tokoh masyarakat, tokoh adat dan jajaran Pemdes Embung Ijuk, pengembalian harus dilakukan melalui proses adat sesuai dengan adat yang diberlakukan di desa mereka. "Informasi yang kami terima mereka bersedia untuk mengembalikannya tapi belum tahu kapan waktunya. Jika memang benar demikian, pengembalian harus dilakukan secara adat," jelasnya. Sementara itu terkait laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Kepahiang, Damsir mengakui kalau sampai saat ini masih berjalan. Namun jika memang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Damsir mengatakan kalau untuk pencabutan laporan ini pihaknya masih harus berkoordinasi dengan bupati dan jajaran Pemkab Kepahiang. "Terkait laporan yang sudah dilayangkan, kita masih akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang terlebih dahulu, khususnya Bupati Kepahiang," demikian Damsir.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: