PPKM, Senator Riri Ingatkan Cegah Kebangkrutan Berantai
RK ONLINE - Aturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bengkulu mulai menimbulkan riak-riak keluhan dari para pelaku usaha akan ancaman kebangkrutan berantai. Ancaman PHK massal juga seiring penutupan sejumlah tempat usaha mengintai masyarakat dari seluruh kalangan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Riri Damayanti John Latief menuturkan, dampak PPKM kepada pelaku usaha sangat terasa terutama anjloknya omzet meski harus tetap membayar sewa tempat dan gaji karyawan. "Saya sudah mendengar suara-suara jeritan kafe, restoran, toko-toko di mal dan banyak lagi akibat penerapan PPKM yang mengalami penurunan omzet secara drastis karena takut melanggar aturan. Apalagi aparat rutin melakukan pengawasan. Mesti ada terobosan besar untuk menyelesaikan masalah ini," kata Riri. Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah termasuk di daerah harus benar-benar memastikan seluruh program dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat selama PPKM berjalan dengan cepat dan tanpa cacat. "Seperti keinginan Presiden Jokowi, semua penanganan pandemi harus dikawal oleh pemerintah, termasuk di daerah. Jangan ada yang lengah. PPKM periode awal kemarin sudah cukup membuat jumlah kasus menurun dan penumpukan di rumah sakit berkurang. Ini perlu dipertahankan," ujar Riri. Srikandi Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menuturkan, tak kalah penting adalah komitmen untuk menjaga stok dan harga pangan tetap stabil, terkendali dan terdistribusi dengan baik ke seluruh daerah selama pemberlakuan PPKM. "Anggaran belanja pemerintah yang memang sudah melewati tertib administrasi silahkan segera direalisasikan. Jangan ditahan-tahan. Waktunya tidak banyak. Mari sama-sama hindari kemungkinan terburuk yang akan minimpa ekonomi Indonesia bila PPKM kembali diperpanjang," pesan Riri. Alumni Psikologi Universitas Indonesia ini menambahkan, daerah-daerah yang tidak terlalu sulit dalam mengendalikan wabah di kawasannya hendaknya mulai membuka kegiatan sosial masyarakat secara bertahap, meski dengan memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat. "Sedih menerima kabar para pemilik usaha yang terbatas dalam mengelola usahanya selama aturan PPKM berlaku. Mudah-mudahan semua pihak terkait bisa lebih bersungguh-sungguh dalam menetapkan kebijakan kedepan agar corona ini bisa lebih terkendali," demikian Riri. Untuk diketahui, sejak penerapan PPKM Polda Bengkulu beserta tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan secara aktif telah melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Bengkulu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penyekatan pada PPKM Level 4 ini dilakukan sebagai bentuk penekanan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan surat-menyurat yang menunjukan aman dan bebas dari Covid-19 saat hendak masuk ke Kota Bengkulu. Perkembangan Covid-19 di Kota Bengkulu cukup cepat sejak dari level 2, kemudian naik menjadi level 3 dan sekarang berlaku level 4 yang berlaku mulaitanggal 27 Juli hingga 02 Agustus 2021 mendatang. (**)
Sumber: