Bawa Masuk Puluhan Motor Bodong, Sopir dan Karnet Truk Lintas Provinsi Diamankan Polisi
RK ONLINE - Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan pasar gelap sepeda motor bodong, Selasa (27/7/21) malam. Bertempat di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, tim gabungan ini berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga bodong. Bukan hanya itu saja, PU (41) warga Dusun III Soponyono Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan SU (57), warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) juga ikut diamankan sebagai terduga pelakunya. "Iya benar dengan bekal informasi yang didapatkan, kami bekerja sama dengan Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga bodong dan 2 terduga pelakunya" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Dijelaskan Malau kalau sebelumnya, mereka dan jajaran Jatanras mendapatkan informasi kalau ada truk Mitsubishi warna kuning, Nopol. B 9015 EDB yang diduga membawa sepeda motor bodong melintas dari arah Bengkulu ke arah Kabupaten RL. Menindak lanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim dan Jatanras langsung melakukan pencegatan di Desa Suro Lembak. Benar saja setelah berhasil dihentikan, dalam truk ini kedua tim menemukan 10 unit sepeda motor yang tidak memiliki keterangan kepemilikan sah alias bodong. Dibawa dari Jakarta, puluhan sepeda motor ini diangkut dengan dugaan akan dijual di Kota Curup RL. "Dari lokasi pencegatan, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang. Dari keterangan sementara diketahui jika 10 unit sepeda motor ini akan dibawa ke kabupaten tetangga (RL)," jelas Welli. Adapun 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan terdiri dari Honda Beat Nopol B 4319 FYP, Honda Beat Nopol A 5813 XY, Honda Beat Nopol B 6055 PYG, Honda Beat Nopol B 3828 BAC, Honda Beat Nopol F 6268 FDK, Honda Beat Nopol D 3327 FDN, Honda Beat Nopol B 5719 FDC, Yamaha Fino Nopol B 6367 FBV, Honda Vario Nopol B 6538 JBE dan terakhir, Honda Genio Nopol B 5605 PVU. "Bukan hanya 10 unit sepeda motor ini saja, truk yang mengangkutnya juga ikut diamankan ke Mapolres," tambah Malau. Lebih lanjut dikatakannya kalau di ruangan Unit Pidum, kedua terduga pelaku yang terlibat langsung dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui kalau truk lintas provinsi bermuatan 10 unit motor Matic ini, sama sekali tidak memiliki surat keterangan dari perusahaan ekspedisi. Sebab saat dimintai surat keterangan pengangkutan, sopir dan karnet truk ini hanya dapat menunjukan surat keterangan pengangkutan perabotan, barang pecah belah dan Spare Part. "Dengan demikian untuk sementara waktu, sopir dan karnet truk ini harus kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: