Nipu Rp 56,3 Juta Developer Perumahan Diamankan
RK ONLINE - Pernah mendekam di Lapas Curup Rejang Lebong lantaran terlibat kasus penusukan mantan Komisioner KPU Kepahiang, ternyata sama sekali tidak membuat RN (35) merasa jera. Nekat melakukan penipuan dengan kerugian hingga Rp 56,3 juta, Senin (14/6/21) malam RN kembali diringkus jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu dan langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang. "Iya sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.Ik, MH didampingi Kanit Pidum Aiptu. Abdullah Barus Dikatakan Barus kalau RN merupakan warga Kabupaten Kepahiang yang saat ini menetap di Kota Bengkulu sebagai developer perumahan. Dengan bantuan Jatanras Polda Bengkulu, terduga penipuan terhadap pemilik toko bangunan Cempaka Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dengan nilai kerugian Rp 56.348.000 ini, berhasil diamankan petugas tanpa sedikitpun mampu melakukan perlawanan. "Saat ini terduga pelakunya dalam pemeriksaan kami di Polres Kepahiang," demikian Barus. Pewarta : **
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Nunggak Iuran PBI BPJS Kesehatan Rp 5, 6 Miliar
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Nunggak Iuran PBI BPJS Kesehatan Rp 5, 6 Miliar