Gabungan Komisi DPRD Kepahiang Panggil OPD yang Ada Temuan BPK
RK ONLINE - DPRD Kepahiang merevisi keputusan terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Kalau sebelumnya tindaklanjut atas temuan BPK RI diserahkan pembahasannya pada masing-masing komisi. Namun kali ini akan dibahas oleh gabungan komisi di DPRD Kepahiang. Sehingga 25 anggota dewan dapat mengikuti pembahasan tindaklanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020. Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp, Selasa (25/05/2021) mengatakan, apa yang mereka putuskan ini sesuai dengan aturan. Baik itu yang berlaku dari tata tertib DPRD maupun Permendagri nomor 13 tahun 2010 dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Selain itu pembahasan melalui gabungan komisi menurutnya, dinilai akan lebih memaksimalkan karena masing-masing komisi dapat memberikan saran dan masukan secara luas. "Melalui gabungan komisi lebih luas dalam hal memberikan saran dan pendapat terhadap OPD yang ada temuan BPK RI. Jadi tidak mesti komisi yang menjadi mitra OPD saja," kata Windra. Pada saat pembahasannya nanti, diterangkan Windra, gabungan komisi di DPRD dapat memanggil OPD yang ada temuan BPK dalam LHP. Baik itu OPD yang terindikasi kerugian negara maupun hanya teguran administrasi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja ke depan. "Ya OPD berdasarkan LHP BPK yang ada temuan, mereka akan dipanggil. Pertama, akan dimintai klarifikasi terhadap persoalan temuan. Kemudian hasilnya wajib ditindaklanjuti," jelas Windra. Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, apapun yang menjadi rekomendasi DPRD dari hasil tindaklanjut LHP BPK tersebut akan dirapat paripurnakan untuk disampaikan kepada Bupati Kepahiang. "Rekomendasi DPRD dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK RI wajib ditindaklanjuti. Apa saja yang menjadi temuan BPK, itu akan kita bahas dulu bersama OPD," demikian Windra. Pewarta : Reka Fitriani
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya