Tersangka Sudah 4 Kali Cabuli Korban
RK ONLINE - Hingga Minggu (23/05/2021), perkara pencabulan dengan tersangka JI alias JM (50) masih terus diproses jajaran Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang. Dari hasil pemeriksaan terakhir penyidik, diketahui kalau pria asal Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini sudah melakukan empat kali pencabulan terhadap korban yang maih di bawah umur. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan tersangka sekitar akhir tahun 2013 lalu di dalam warung miliknya sendiri. Kemudian pencabulan kedua, terjadi Kamis (15/04/2021) yang juga dilakukan di dalam warung miliknya. Sedangkan pencabulan ketiga dan keempat, terjadi pada 18 April dan 3 Mei 2021 lalu di dalam kamar di rumah tersangka. "Iya tersangka ini sudah mencabuli korbanya sebanyak 4 kali," terang Teguh. Dia melanjutkan, awalnya mereka mengetahui jika pencabulan ini hanya terjadi 1 kali saja. Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika tersangka ternyata sudah 4 kali mencabuli korbannya. Maka dari itu dia memastikan kalau tersangka akan diproses sampai ke tahap persidangan. "Perkaranya dilanjutkan sampai ke tahap persidangan," tegas Teguh. Tersangka yang diamankan, Jumat (21/05/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka sendiri. Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Teguh. Baca berita terkait : Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Simpang Kota Bingin Ditangkap Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: