Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Diduga Korupsi DD Rabat Beton/Jembatan, Bimtek Hingga Penggelapan
RK ONLINE - Mantan Kepala Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, TK (55) dan MH selaku pendamping desa ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/05/2021). Kasus yang melilit keduanya adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017. Berdasarkan catatan Kejari Kepahiang, mereka tidak hanya bermain dalam penggunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik. Namun juga nekat menggelapkan dana pajak dan mengembat DD yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan (Bimtek). Kajari Kepahiang, Ridwan, SH menerangkan, dalam perkara dugaan korupsi DD 2017 ini TK dan MH ditenggarai bermain di dalam merealisasikan anggaran 2 kegiatan fisik di Sukamerindu. Yakni pembangunan jembatan dan pembangunan rambat beton. "Jadi ada 4 sumber anggaran yang menjadi sumber tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini. Mulai dari anggaran 2 kegiatan fisik, Bimtek dan penggelapan uang pajak," terang Ridwan. Lebih lanjut diterangkan oleh Kajari, tindak pidana korupsi ini diketahui berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi antara Kejari Kepahiang dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kepahiang. Sebelum ditindak lanjuti melalui jalur hukum, Kajari Ridwan menuturkan kalau Pemkab Kepahiang dan Kejari Kepahiang sudah melakukan berbagai upaya lainnya. Sayangnya upaya tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya mereka bertindak dan memutuskan untuk memproses temuan kerugian negara ini melalui jalur hukum. "Setelah dilakukan penyelidikan dan naik penyidikan, akhirnya kami memutuskan untuk menetapkan TK dan MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD 2017 Desa Sukamerindu," demikian Ridwan. Selanjutnya, Kasi Pidsus Kajari Kepahiang, Riki Musriza, SH, MH mengungkapkan, di dalam perkara dugaan korupsi DD TA 2017 ini pihaknya menemukan kerugian negara yang jumlahnya berkisar Rp 400 juta. Sebelum memutuskan untuk memprosesnya melalui jalur hukum, menurut Riki, mereka sebelumnya sudah berulang kali meminta kedua tersangka melakukan pengembalian kerugian negara ini. Namun opsi yang diberikan sama sekali tidak diindahkan sehingga keduanya secara resmi kemarin ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau sekarang sesuai dengan UU Tipikor, walaupun tersangka ini mengembalikan semua kerugian negara tapi tidak akan menghapus pidana yang sudah dilakukannya," ujar Riki. Riki menambahkan, Kejari Kepahiang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Akan tetapi kemarin Kejari Kepahiang hanya menahan tersangka TK saja yang dititipkan di sel tahanan Polres Kepahiang. Sedangkan untuk tersangka MH, sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena tersandung tindak pidana penipuan. "Meskipun demikian, tersangka MH dipastikan akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. Sementara itu, Mantan Kades Sukamerindu, TK ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya menyampaikan sudah mengetahui hal itu sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah tahu (Bakal ditetapkan tersangka, red)," ujar TK saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan Kejari Kepahiang. Baca berita terkait : Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Ditetapkan Tersangka Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: