Soal LHP BPK RI, Windra : DPRD Akan Bentuk Pansus

Soal LHP BPK RI, Windra : DPRD Akan Bentuk Pansus

RK ONLINE - Meski mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih mendapat catatan dan sejumlah temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp, Senin (17/05/2021) menyampaikan, dewan dalam waktu dekat akan melakukan rapat pimpinan dalam rangka persiapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tindaklanjut LHP BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2020. Belum menjelaskan secara rinci banyaknya temuan yang diakumulasi mencapai ratusan juta tersebut, namun kata Windra, temuan terdiri dari ketidakpatuhan administratif, kelebihan bayar hingga terkait penataan aset. "Yang jelas ada sejumlah temuan, kelemahan, ketidakpatuhan administratif hingga soal penataan aset. Walaupun predikat WTP, temuan ini harus ditindaklanjuti dalam rangka membenahi kelemahan yang ada. Nanti DPRD akan bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK, apa saja rinciannya akan kita jabarkan," jelas Windra. Meski begitu, papar Windra, pihaknya berharap dalam temuan tersebut tidak ada indikasi kerugian negara. "Ada ketidakpatuhan administratif, nilai ketidakhematan, hingga ketidakefektifan berpengaruh negatif terhadap penerimaan opini BPK atas kewajaran laporan keuangan," paparnya. "Setelah ditindaklanjuti LHP BPK ini nanti, maka Pemkab Kepahiang wajib menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan yang ada pada LHP tersebut minimal 60 hari," sambung Windra. Disisi lain, ia mengapresiasi capaian predikat opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap pengelolaan LKPD TA 2020 pada Pemkab Kepahiang, pihaknya berharap opini tersebut dapat dipertahankan untuk pengelolaan keuangan dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik. Pewarta : Reka Fitriani 

Sumber: