Harkonas 2021, Wujudkan Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Beretika
RK ONLINE - Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati hari Konsumen Nasional atau Harkonas. IniĀ diselenggarakan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj. Riri Damayanti John Latief mengatakan, Harkonas tahun 2021 ini memiliki makna spesial karena bersamaan dengan momen gerakan cinta produk dalam negeri. "Konsumen cerdas konsumen yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global. Konsumen yang sadar bahwa dengan membeli produk dalam negeri berarti membantu ekonomi bangsa bangkit dan berdikari," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (20/04/2021). Selain itu, Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang sadar tentang bahaya plastik terhadap lingkungan, terutama untuk kemasan makanan dan minuman yang saat ini telah menjadi masalah serius bagi kawasan perkotaan, termasuk di Bumi Rafflesia. "Apresiasi saya buat semua kepala daerah maupun tokoh masyarakat yang ikut andil menyediakan kantong non plastik untuk masyarakat dan aktif mengkampanyekan larangan penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar-pasar," ujar Hj Riri Damayanti John Latief. Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini mengajak konsumen untuk lebih aktif mendukung gerakan membeli produk sebuah brand yang peduli dengan isu-isu kelestarian lingkungan hidup. "Sekecil apapun andil yang bisa diberikan untuk kelestarian alam, berikanlah. Jadilah bagian aktif dari sebuah solusi untuk masa depan yang lebih baik, bukan masuk dan memperbesar pencipta masalah," tegas Hj Riri Damayanti John Latief. Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur (SEMAKU) ini juga berpesan untuk senantiasa berdoa agar pandemi covid-19 yang membuat banyak konsumen merasa cemas untuk melakukan pengeluaran dalam jumlah besar dapat berakhir. "Mumpung bulan Ramadan, insya Allah banyak doa yang didengar. Mari meminta kepada Sang Khalik agar wabah covid-19 berakhir dan dompet-dompet konsumen bisa tebal kembali dalam kehidupan yang aman dan sehat," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. Melansir laman resmi FMIPA UGM, Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang - undang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi legitimasi bagi pemerintahan saat itu untuk melahirkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang menetapkan Hari Konsumen Nasional. Dengan adanya aturan dan peringatan tersebut, diharapkan konsumen tidak lagi menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya. Dari kerakusan pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, dengan biaya minim walau dengan mengorbankan kepenting konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Redaksi
Sumber: