2 Unit Dingdong Diamankan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang
RK ONLINE - Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini bertempat di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kamis (08/04/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Elang Juvi berhasil mengamankan 2 unit Dingdong yang ditenggarai akan digunakan untuk perjudian. Tidak hanya itu, salah seorang warga setempat yakni IL (45) selaku pemilik sempat ikut dibawa ke Polres Kepahiang guna dimintai keterangan oleh kepolisian. Diketahui, awalnya kepolisian yang sudah lebih dulu mendapatkan informasi tentang keberadaan Dingdong ini menurunkan Tim Elang Juvi untuk melakukan penggerebekan. Benar saja, di kediaman IL petugas berhasil menemukan 2 unit Dingdong berbentuk kotak dengan warna merah dan coklat yang saat itu sedang dalam keadaan mati. Dengan barang bukti ini, IL beserta 2 unit Dingdong ini langsung diamankan ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan. "Setelah kami datangi ternyata Dingdong tersebut ada dan langsung kami amankan ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH, Jumat (09/04/2021). Sementara itu dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap IL, Welli mengatakan kalau mesin Dingsong ini diperoleh IL dari Kota Lubuklinggau sekitar 4 hari yang lalu. Ditemukan dalam keadaan mati, IL mengatakan kepada penyidik kalau sejak awal sampai di rumahnya mesin judi ini memang belum pernah digunakannya. "Pemiliknya mengakui mesin itu akan digunakan untuk perjudian. Tapi sampai diamankan mesin tersebut belum digunakan dan belum pernah dimainkan. Oleh karena itu untuk sementara pemilik mesin ini masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya. Dijelaskan Welli, pengungkapan keberadaan mesin judi ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian. Menindak lanjuti laporan ini dia mengatakan kalau, Kamis malam Satreskrim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikan ini, mereka melakukan penggeledahan terhadap 4 unit rumah milik warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai. Mulai dari rumah milik ES (27), HA (35), AP (25) dan rumah milik NG (46). Sayangnya di tempat ini petugas tidak berhasil menemukan mesin judi Dingdong seperti informasi yang mereka terima. Karena saat digeledah, keempat pemilik rumah ini mengatakan kalau mesin judi tersebut sudah lama diambil pemiliknya. Meskipun tidak menemukan barang bukti, tim ini tetap melanjutkan upaya penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan informasi keberadaan mesin judi ini di rumah IL. Tanpa menunggu lama petugas kemudian langsung bergegas dan melakukan penggeledahan sampai akhirnya menemukan 2 unit mesin judi Dingdong. "Untuk mendalaminya sampai hari ini (Kemarin red) kami masih melakukan pengembangan dari pengungkapan ini," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: