Dugaan Tipikor DD Terulang, Rumah Mantan Kades, Balai Desa dan Kantor Camat Digeledah Jaksa
RK ONLINE - Masih hangat diingatan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2018 Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang baru selesai disidangkan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. Kini kasus serupa kembali terjadi di Bumi Sehasen. Kali ini menimpa Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang, terkait pengelolaan DD TA 2017. Penyidik Kejari Kepahiang resmi menaikkan status dugaan Tipikor DD Sukamerindu dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik). Bahkan, Kamis (08/04/2021) penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di 3 lokasi sekaligus. Dugaan sementara, pengelolaan DD Sukamerindu TA 2017 ditemukan Kerugian Negara atas realisasi sejumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan. Hanya saja untuk total KN, penyidik masih enggan menyebutkan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan. Pantauan RK di lapangan, guna mencari sejumlah alat bukti penyidik Kejari Kepahiang menggeledah kantor Camat Kecamatan Kepahiang. Penggeledahan ini langsung dilakukan Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH, Kasi Intel Arya Marsepa, SH dan beberapa penyidik lainnya. Di sini, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan Tipikor DD Sukamerindu TA 2017. Selanjutnya, penyidik mendatangi balai Desa Sukamerindu dengan tujuan yang sama yakni melakukan penggeledahan. Dari sini penyidik juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap penting. Terakhir penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Sukamerindu, Taufik. Di sini pun penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Disampaikan Riky Musriza didampingi Arya Marsepa serta penyidik lainnya, dari 3 lokasi penggeledahan yang dilakukan sejumlah dokumen disita dan di bawa ke Kejari Kepahiang berkaitan dengan Barang Bukti (BB). Dari sejumlah dokumen itu akan ditelaah terlebih dahulu, apakah mendekati kepentingan penetapan tersangka atau tidak. "Ketika tidak ada hubungannya dengan kepentingan penetapan tersangka, dokumennya akan kita kembalikan. Tapi ketika dokumen yang diambil mendekati dengan kepentingan penetapan tersangka, maka akan tetap kita sita," kata Riky. Perkara dugaan Tipikor DD Sukamerindu yang sudah naik menjadi Dik, menurut Riky, penyidik sudah menyimpulkan adanya pelanggaran hukum (Dugaan Tipikor, red) dalam realisasi DD TA 2017 lalu. Sekarang lanjutnya, penyidik hanya membutuhkan alat bukti tambahan untuk menetapkan tersangkanya. Karena penyidik sudah memastikan ada KN dalam realisasi DD TA 2017 tersebut. "Alat bukti tambahan yang kita cari dengan melakukan penggeledahan ini, hanya untuk kebutuhan menentukan siapa tersangkanya. Kalau untuk KN, itu sudah dipastikan ada. Namun untuk besarann KN, itu masih dalam tahap penyidikan," demikian Riky. Untuk diketahui, di Kabupaten Kepahiang kasus dugaan Tipikor DD sudah pernah terjadi. Yakni terjadi di Desa Despetah I yang sudah masuk tahap vonis oleh pengadilan. Dari pembacaan vonis yang sudah dilakukan, mantan Kades Endar divonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara. Selain itu Endar juga mendapat pidana tambahan dengan membayar UP senilai Rp 212.182.381 subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Bobi Ardi divonis penjara 2 Tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara dan juga membayar UP senilai Rp 47 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, terdakwa Idrus divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Baca berita lainnya : Mantan Kades Daspetah I Dituntut 2,5 Tahun Penjara Pewarta : Efran Antoni
Sumber: