Gugatan Ujang – Daus Dimentahkan PTUN
RK ONLINE - Gugatan yang diajukan Ujang Syaripudin - Firduas Djaelani melalui kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Ini setelah PTUN Bengkulu menggelar sidang putusan yang dilaksanakan, Kamis (08/04/2021). Gugatan yang diajukan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kepahiang terkait penetapan calon terpilih ketika tahapan Pilkada Desember 2020 lalu. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.pd mengatakan, dalam sidang yang dijalani dirinya dan 4 komisioner KPU lainnya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PTUN Bengkulu. Putusannya, menguatkan penetapan dismissal oleh PTUN dalam sidang sebelumnya dan menolak gugatan perlawanan serta tidak ada lagi perlawanan hukum lainnya. "Tadi (Kamis) kita ikuti sidangnya dan alhamdulillah putusan PTUN menolak gugatan dari pihak penggugat," kata Supran. Menurut Supran, awalnya Ujang Syaripudin - Firduas Djaelani melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN atas penetapan calon terpilih oleh KPU Kepahiang. Ketika itu dalam sidang permusyawaratan yang dilakukan majelis hakim PTUN menolak dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan (Penetapan dismissal, red). "Berdasarkan UU yang berlaku, selama 14 hari pascapenetapan dismissal penggugat bisa ajukan perlawanan dan tadi adalah putusannya," jelas Supran. Disampaikan Supran, perlu diketahui segala tahapan Pilkada Desember 2020 lalu yang dijalankan KPU Kepahiang berdasarkan aturan dan UU yang berlaku. Terkait adanya pihak yang tidak menerima atas keputusan KPU Kepahiang memang itu haknya dan silakan untuk menempuh jalur hukum lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tahapan kita jalankan berdasarkan aturan, dengan itu pula segala kebijakan yang diambil KPU Kepahiang wajib mengacu kepada aturan yang berlaku," demikian Supran. Pewarta : Efran Antoni
Sumber: