Soal Tagih TGR, Waka I : APIP Tidak Bisa, Limpahkan ke Pidsus

Soal Tagih TGR, Waka I : APIP Tidak Bisa, Limpahkan ke Pidsus

RK ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) gencar melakukan penagihan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP terhadap pengelolaan keuangan daerah TA 2019. Seharusnya, ditegaskan Andrian, TGR tersebut harus dikembalikan maksimal 60 hari. Apabila tidak dikembalikan selama 60 hari tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan APIP untuk menggandeng pihak Kejaksaan Negeri menagih hutang negara dari pihak ketiga yang belum dikembalikan. Menurut Andrian, temuan atas LHP BPK tersebut merupakan indikasi kerugian negara yang harus dikembalikan, diketahui nilainya mencapai ratusan juta dengan rincian temuan atas pembangunan masjid agung menyisakan Rp 540 juta dan pembangunan tugu kopi menyisakan Rp 65 juta. "Setelah LHP BPK ke luar, kalau ada temuan seperti halnya ada dugaan indikasi kerugian negara. Maka maksimal 60 hari harus dikembalikan. Jikapun tidak, pemerintah daerah dapat menggandeng APIP dan pihak dari Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara untuk dapat menagih hutang pihak ketiga pada negara, dan itu harus dibayarkan," tegas Andrian. Terkait dengan waktu penagihan dan kesanggupan pengembalian indikasi kerugian negara tersebut, dijelaskan Andrian, waktunya dikembalikan pada APIP. Apakah lebih dari satu tahun atau penambahan masa perpanjangan penagihan. "Waktunya dikembalikan pada APIP. Akan tetapi yang jelas indikasi kerugian negara ini harus dikembalikan," papar Andrian. Lebih lanjut dikatakan Andrian, jika nanti APIP tidak bisa menagih indikasi kerugian negara tersebut. Maka ranahnya dugaan korupsi dan dapat dilimpahkan pada Pidsus Kejari Kepahiang untuk memproses lebih lanjut terkait dengan temuan tersebut. "APIP tidak bisa (Tagih TGR, red), limpahkan ke Pidus," pungkas Andrian. Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: