25 DPRD Kepahiang Tuntas LHKPN
RK ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si memastikan seluruh anggota dewan kepahiang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Alhamdulillah seluruh anggota DPRD Kepahiang sudah semua melaporkan LHKPN, Maret ini semuanya sudah tuntas," kata Andrian, Rabu (31/03/2021). Dijelaskannya, anggota DPRD merupakan jabatan hasil pilihan rakyat dan menyerahkan LHKPN sebagai bentuk tanggung jawab hukum anggota dewan kepada negara dan pemilihnya. Melalui LHKPN, menjadi ruang kontrol terhadap dugaan tindak pidana korupsi. "Pada prinsipnya LHKPN menjadi instrumen dalam mengukur transparansi anggota dewan. Kalau anggota dewan memahami undang - undang no 28 tahun 1999 bakal menjadi alat pencegah terjadinya tindakan korupsi," jelas Andrian. Lebih lanjut dikatakan Andrian, mengingat tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir dilaporkannya LHKPN maka diharapkan pelaporan tersebut juga dilakukan semua pihak yang diwajibkan. Seperti terutama penyelenggara negara pada pemerintah daerah. Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kepahiang Hariyanto, S.Kom, MM. Menurutnya, kewajiban pelaporan harta kekayaan tersebut sudah dilakukan sejak lama. "Iya, kami sebagai anggota dewan juga diwajibkan LHKPN dan sudah kami lakukan. Terakhir hari ini (Kemarin, red)," ujar Hariyanto. Pewarta : Reka Fitriani
Sumber: