DLH Akui Belum Bisa Proses Perizinan TPS RSUD Kepahiang

DLH Akui Belum Bisa Proses Perizinan TPS RSUD Kepahiang

RK ONLINEĀ  - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memproses dokumen perizinan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) RSUD Kepahiang. Pasalnya menurut Muktar, salah satu persyaratan belum dilengkapi oleh pihak RSUD Kepahiang. Diterangkan, tahapan proses perizinan tersebut yakni RSUD Kepahiang mengajukan permohonan ke DPMPTSP Kepahiang. Selanjutnya mendisposisikan ke Dinas LH untuk diproses izin lingkungannya. "Dari RSUD sudah diusulkan, tapi ada persyaratan yang belum lengkap sehingga belum dapat diproses. Maka dari itu, kami Dinas LH memberitahu kekurangan berkas secara resmi ke RSUD Kepahiang untuk dilengkapi. Data yang belum lengkap itu ada di Bidang Amdal," sampai Muktar. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, sembari proses penyelidikan berangsung pihaknya juga masih menunggu tindak lanjut dari DLH Kabupaten Kepahiang. Sebab dalam kasus TPS RSUD Kepahiang ini, dalam waktu dekat DLH akan melakukan pembentukan tim. "Tim ini nantinya yang akan turun untuk memantau langsung kelayakan TPS. Sembari menunggu hasil dari DLH, penyelidikan masih lanjut," kata Welliwanto. Sementara itu, Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, pihanya belum bisa berkomentar banyak soal TPS RSUD Kepahiang yang belum mengantongi izin. "Belum bisa menjelaskan, nanti salah. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan melibatkan sejumlah pihak untuk membahas izin tersebut," singkatnya. Pewarta : Reka/Dika/Efran

Sumber: