Perhatian untuk Orang Tua, KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah TA 2021 /2022

Perhatian untuk Orang Tua, KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah TA 2021 /2022

RK ONLINE - Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu syarat dalam penerimaan siswa baru Tahun Ajaran (TA) 2021 /2022 diseluruh tingkatan. Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi setiap orang tua khususnya yang memiliki anak yang tahun ini masuk sekolah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, Selasa (30/03/2021) mengatakan, pemberlakuan KIA sebagai syarat masuk sekolah itu sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 470/082/Dukcapil/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Provinsi Bengkulu. "Terkait hal ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Dikbud," kata Elva. Ditambahkannya realisasi KIA di Lebong sendiri sudah mencapai angka 90 persen. Dari jumlah wajib KIA 30.158 anak, 25.233 anak sudah miliki KIA. Artinya masih ada 4.925 anak lagi yang belum memiliki KIA. "Masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa langsung datang ke kantor Dukcapil atau juga bisa melalui call center whatsapp Dukcapil," tambahnya. Pemberlakuan KIA sebagai syarat masuk sekolah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebong untuk sadar mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya KIA. Apalagi KIA merupakan identitas resmi anak usia kurang dari 17 tahun sama halnya dengan e-KTP bagi orang dewasa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA untuk segera mengurusnya," demikian Elva. Pewarta : Eko Hatmono 

Sumber: