Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Perpusda Kepahiang MoU dengan PKBM Widya Kencana
RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) atau yang dikenal Dinas Perpusda Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama atau MoU bersama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Widya Kencana. MOU ini dibuat untuk menjalin kerja sama mengenai kunjungan dan pemanfaatan Perpusda Kabupaten Kepahiang, yang dibuat berdasarkan referensi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah. Kadis DPKD Kabupaten Kepahiang, Muhdi, S.Pd, M.M,Pd, melalui Kabid Pelayanan DPKD, Sadikin, S.Pd, Senin (22/03/2021) menyampaikan, MoU diserahkan langsung oleh Ketua PKBM Widya Kencana, Eprilena, S.Pd kepada Kadis Perpusda. "Baru saja selesai kita tanda tangani dan tadi sudah didokumentasikan. Penandatanganan naskah MoU disaksikan langsung oleh ketua PKBM Widya Kencana," ujar Sadikin. Lebih lanjut dikatakan, kerja sama ini terjalin dengan tujuan agar pelaksanaan kunjungan warga belajar, tutor, instruktur dan pengelola PKBM Widya Kencana dalam memanfaatkan Perpustakaan Kepahiang. Sehingga dapat terkoordinasi dengan baik, tertib dan berkelanjutan guna mendukung program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. "Semuanya untuk kepentingan bersama, juga untuk memajukan kedua belah pihak. Hal ini juga sehubungan dengan program yang kami jalankan yakni transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial," paparnya. Di dalam MoU tersebut, tertulis hak - hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. "Untuk perpusda, wajib menyediakan fasilitas berupa bahan bacaan, tempat pelaksanaan kegiatan, dan lain - lain. Kemudian juga menyusun jadwal kegiatan sesuai kesepakatan bersama dan melakukan pendampingan serta pembinaan sesuai lingkup kesepakatan," tambah Sadikin MuU ini berlaku dalam kurun waktu satu tahun, terhitung sejak 02 Januari hingga 30 Desember 2021. Dengan beberapa mekanisme penggunaan bahan pustaka yang diantaranya yakni PKBM Widya Kencana menyerahkan data pendukung yang meliputi Data Calon Pemustaka dan jadwal pelajaran. "Di dalam MoU tersebut juga dicatatkan lingkup kegiatan seperti kunjungan secara berkala, melaksanakan pelatihan keterampilan, mendongeng, senam bersama dan lain - lain. Semoga saja dengan adanya MOU ini, kerja sama yang terjalin dapat mempererat hubungan antara PKBM Widya Kencana dan Perpusda," demikian Kabid Pelayanan DPKD Kabupaten Kepahiang. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: