Penyidik Cium Indikasi SPj Fiktif DPRD Lebong TA 2016
RK ONLINE - Penyidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Lebong tahun anggaran 2016 terus berlanjut. Selasa (09/03/2021), dua mantan pejabat di Sekretariat DPRD Lebong Povinsi Bengkulu diperiksa. Mereka adalah mantan Kabag Keuangan dan mantan Kabag Umum. Sejauh ini setidaknya baru 3 saksi yang dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari Lebong setelah perkara ini naik status ke penyidikan. Satu saksi lainnya yang sudah dipanggil adalah mantan bendahara DPRD Lebong Eryantoni. Kajari Lebong Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan ada indikasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan fiktif dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Namun terkait kegiatan apa ?, Imam mengaku belum bisa menyampaikannya karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Eks bendahara juga akan kembali dijadwalkan kembali dipanggil penyidik karena ada beberapa dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada pemeriksaan sebelumnya. "Ada indikasi SPj fiktif dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Namun untuk kegiatan apa belum bisa kami sampaikan, " kata Imam. Ditambahkannya, jika tidak ada kendala pekan depan mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono, SH akan dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, eks unsur pimpinan DPRD Lebong priode 2014 - 2019 rencananya juga akan dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP Bengkulu terkait penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan. "Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan secara bertahap. Dua atau tiga minggu lagi juga akan berkoordinasi dengan BPKP, " tukasnya. Diketahui, kasus ini bermula dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 1,4 miliar di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 lalu. Dari nilai itu Rp 100 juta sudah dikembalikan. Pada tahap penyelidikan, Kejari Lebong masih menunggu itikad baik agar TGR tersebut diselesaikan. Namun sayangnya tak ada pengembalian TGR. Hingga akhirnya Kejari menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. Pewarta : Eko Hatmono
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!
- 1 7 Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu Terjaring OTT, Benarkah?
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 APK yang Difasilitasi KPU Kepahiang Bukan Tanggung Jawab Paslon, Ini Kata Ikrok!