Sat Binmas Polres Kepahiang Rakor Pembentukan Posko PPKM Tingkat Desa

Sat Binmas Polres Kepahiang Rakor Pembentukan Posko PPKM Tingkat Desa

RK ONLINE - Sat Binmas Polres Kepahiang melaksanakan rapat koordinasi pembentukan posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat kelurahan atau desa. Bertempat di Aula Serba Guna Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (09/03/2021) kegiatan dihadiri oleh Kasat Binmas, KBO dan seluruh personil sat Binmas, Seluruh Kapolsek jajaran Polres Kepahiang, Inspektorat Kepahiang, Satgas Covid-19 Kepahiang, Kepala dinas PMD Kepahiang, Camat se-Kabupaten Kepahiang, Ketua Apdesi Kabupaten Kepahiang, UPP Kepahiang, Danramil, Kabag Pemerintahan, dan Perwakilan Kepala Desa. Kegiatan tersebut disampaikan dalam rangka upaya Sat Binmas Polres Kepahiang terkait dengan intruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus. Juga guna menyampaikan hasil rapat kordinasi antara Polri dengan kemenkes RI dan TNI tanggal 23 februari 2021 melalui zoom meeting tentang fasilitator tracer Covid-19. "Kegiatan berlangsung di Aula Serba Guna Desa Tebat Monok, membahas mengenai pembentukan posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat kelurahan atau desa," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK. MAP, melalui Kasat Binmas Polres Kepahiang, AKP. Ahmad Suhada, Rabu (10/03/2021). Kegiatan ini juga dilaksanakan atas dasar ST Kapolda Bengkulu Nomor : ST/ 17/ II/ OPS.2/2021 tanggal 23 februari 2021 tentang pembentukan posko ppkm berskala mikro dalam atasi penyebaran Covid-19 di kewilayahan dan Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang nomor : 800/ 085/ D/ DPMD/2021/ tanggal 11 februar1 2021 tentang APBDES tahun 2021. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: