Tinjau Kemajuan PT SAI Sumsel, Pansus Pastikan PD Bimex Bisa Jadi PT Bimex (Perseroda)
RK ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas kesiapan PD Bimex menjadi PT Bimex (Perseroda), berkunjung ke Provinsi Sumetera Selatan (Sumsel). Dalam lawatannya ini, Pansus PD Bimex Bengkulu ingin memastikan sejauh mana perkembangan perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel setelah menjadi PT Perseroda. Ini disampaikan Ketua Pansus PD Bimex DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Selasa (09/03/2021) ketika dihubungi Radarkepahiang.Id melalui telpehon. Diterangkan Edwar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel 2020 lalu membentuk perusahaan yakni PT Sriwijaya Agro Industri atau SAI (Perseroda). "Pemprov Sumsel ini pada 20 Desember 2020 lalu membentuk PT SAI (Perseroda). Perkembangan pesat dengan status Perseroda ini. Salah satu bidang usaha yang dikelola yakni mendistribusikan beras ASN. Jadi beras ASN tidak lagi melalui Bulog," terang Edwar. Lebih lanjut dikatakan Edwar, Pansus PD Bimex DPRD Provinsi Bengkulu menemui Karo Ekonomi Setprov Sumsel yang didampingi pihak manajemen PT SAI (Perseroda). "Sekali lagi kita sampaikan, kedatangan kita ke Sumsel ini ingin melihat secara dekat perkembangan usaha yang dikelola PT SAI (Perseroda). Kemudian kita juga melihat kondisi perusahaan daerah atau PD setelah berubah status menjadi PT Perseroda. Salah satunya PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang (Perseroda) yang bergerak d bidang perhotelan. Banyak sekali peningkatan atau perkembangan yang kita lihat setelah PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang (Perseroda) ini berubah status dari sebelumnya PD," paparnya. "Untuk PD Bimex, kita yakin bisa dan harus menjadi PT Perseroda. Karena ini merupakan amanat undang - undang tahun 2014 pasal 402. Jadi walaupun kita ini tak ke Sumsel, ya tetap saja PD Bimex harus jadi PT Perseroda. Namun kita ke sini (Sumsel) ingin memastikan langkah - langkah yang tepat dan apa saja yang nantinya dapat dilakukan PD setelah menjadi PT Perseroda," sambung Edwar. Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, berdasarkan undang - undang 23 tahun 2014 pasal 402 maka seluruh perusahaan daerah harus naik status dari PD menjadi PT Perseoda. "Sama seperti di Kabupaten Kepahiang, itu kan ada PDAM dan itu tidak boleh lagi karena harus berubah menjadi PT Perseroda. Kembali ke PD Bimex, nah kita syarat untuk menjadi PT Perseroda sudah cukup. Karena sudah melalui proses audit yang menjadi salah satu syaratnya berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2020," jelas Edwar. Untuk saat ini, tambah Edwar, kendala PD Bimex menjadi PT Perseroda tidak ada lagi. "Dari hasil audit, PD Bimex ini memiliki aset lebih kurang Rp 1,3 miliar. Kita akan lihat rencana kerja mereka nanti kalau menjadi PT Bimex (Perseroda). Insya Allah dalam waktu dekat PD Bimex segera menjadi PT Bimex (Perseroda) dan bisa berkembang seperti yang diharapkan," kata Edwar. Dalam kunjungan ini, Edwar Samsi bersama 10 anggota Pansus PD Bimex didampingi Karo Ekonomi dan SDA Setprov Bengkulu. Sementara yang menerima kunjungan Pansus PD Bimex DPRD Provinsi Bengkulu yakni Karo Ekonomi Setprov Sumsel, Alfian Joni. (Advetorial) Redaksi
Sumber: