Penyidik Panggil Salah Satu Kabid Dishub Kepahiang
RK ONLINE - Menindaklanjuti penertiban Juru Parkir (Jukir) di seputaran Pasar Kepahiang, Senin (08/03)/2021) penyidik Polres Kepahiang kembali melanjutkan upaya penyelidikan. Bahkan di ruangan Unit Pidum, nampak petugas melakukan pemanggilan terhadap ZI salah satu Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang. "Iya ada pemanggilan terhadap pejabat pengelola parkir yang sekarang masih dalam penyelidikan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dikatakannya kalau selain Kabid yang bertugas mengelola parkir, penyelidikan terhadap pengelolaan parkir kendaraan di seputaran Pasar Kepahiang ini menurutnya akan dilakukan dengan memanggil beberapa pihak terkait lainnya. "Sementara status perkaranya masih penyelidikan dan belum naik penyidikan," singkat Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Untuk diketahui kalau Jumat (05/03/2021) lalu, Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban Jukir. Hasilnya ada sedikitnya 19 Jukir yang sempat terpaksa digelandang ke Mapolres Kepahiang karena tidak memiliki Id Card dan diduga menggunakan karcis kadaluarsa. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!