Forum Kades Tolak Permintaan Plt Camat Kabawetan

Forum Kades Tolak Permintaan Plt Camat Kabawetan

RK ONLINE - Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Sabtu (06/03/2021) melakukan penolakan terhadap surat permohonan yang dibuat oleh Plt. Camat Kabawetan, Yunanto Budi N, S.Hut. Penolakan apa?. Diketahui, Plt. Camat Kabawetan melalui surat resminya menyampaikan permohonan kepada kepala desa untuk menugaskan aparatur desa masing - masing agar melaksanakan tugas di kantor Kecamatan Kabawetan secara bergiliran. Berdasarkan surat permohonan Plt. Camat Kabawetan tertanggal 04 Maret 2021 itu,   aparatur desa yang ada di wilayah kerja masing - masing diminta ngantor di Kantor Kecamatan Kabawetan mulai, Senin (08/03/2021). Menanggapi hal ini, salah satu Kades di Kecamatan Kabawetan yang namanya minta dirahasiakan dan terlibat dalam Forum Kades Kabawetan menyampaikan keberatannya untuk mengutus salah satu perangkatnya berkantor di kantor kecamatan. "Jika panduannya PP 11, hal ini saya rasa kurang tepat. Sebab, di dalam PP 11 itu memuat tentang gaji perangkat dan wajib ngantor. Kantor yang dimaksud pun kantor desa masing - masing, bukannya malah pindah ke kantor camat," ujarnya. Diakuinya, Melalui Forum Kades Kabawetan, secara merata Kades - kades se Kecamatan Kabawetan sepakat untuk menolak Surat Permohonan tersebut. "Kami (Kades) sudah berbincang di dalam group Forum Kades Kecamatan Kabawetan dan sepakat untuk menolak permohonan tersebut," pungkasnya Terpisah, Plt.Camat Kabawetan, Yunanto Budi N, S.Hut. yang dikonfirmasi Radarkepahiang.Id menuturkan, surat permohonan yang diedarkan kepada seluruh Kades tersebut masih merupakan tahap uji coba. "Surat permohonan ke kepala desa sudah kami sampaikan. Ini masih dalam tahap uji coba secara bergiliran, sambil kami mengevaluasi efektifitasnya," sampai Plt. Camat. Lebih lanjut, ia berharap agar koordinasi antara Kecamatan dan Desa bisa berjalan lebih baik lagi dari sebelumnya. "Surat saya tujukan kepada kepala desa, harapannya dengan 1 hari di kantor camat (Aparatur Desa) dalam satu minggu bisa menambah wawasan, peningkatan kapasitas, baik berkenaan surat menyurat, regulasi, dan tupoksi. Program - program pemerintah daerah, provinsi dan pusat banyak masuk ke Kecamatan kabawetan. Jadi kapasitas aparatur desanya juga harus lebih baik lagi," demikian Plt. Camat. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor      : Candra Hadinata

Sumber: