Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kepahiang 3 Hari Selesai

Urus Izin Usaha di DPMPTSP Kepahiang 3 Hari Selesai

RK ONLINE - Proses penerbitan izin usaha yang diajukan masyarakat Kabupaten Kepahiang ke DPMPTSP Kabupaten Kepahiang tidak membutuhkan waktu lama. Ketika persyaratan lengkap, dipastikan dalam 3 hari izin usaha sudah diterbitkan. Karena itu, diingatkan bagi masyarakat belum mengantongi izin usaha supaya segera mengurus izinnya. Dikonfirmasi, Kamis (04/03/2021) Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, masyarakat Kepahiang tidak perlu takut soal biaya mengurus izin usaha. Kalau pun ada retribusi, itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Kalau hanya izin usaha saja, itu tidak perlu membutuhkan biaya. Kecuali IMB dan izin praktik kesehatan. Besaran biayanya pun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Prosesnya pengurusan izinnya juga cepat, tidak membutuhkan waktu lama," kata Dedi. Disampaikan Dedi, pengurusan izin usaha bisa lebih dari 3 hari jika membutuhkan rekomendasi tim teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas PUPR Kepahiang. "Kalau misalnya izin lingkungan, itu membutuhkan rekomendasi DLH. Termasuk juga IMB, itu harus dilakukan pengecekan oleh tim teknis dalam hal ini Dinas PUPR. Intinya terkait perizinan kita tidak akan mempersulit masyarakat. Silahkan saja ajukan permohonan dan akan kita proses lebih lanjut," sampai Dedi. Dijelaskan Dedi, Januari - Maret 2021 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 123 izin. Rinciannya, 54 izin yang diterbitkan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan izin yang non OSS sebanyak 69 izin. Untuk usaha yang sudah mengantongi izin lama dan belum di update ke OSS supaya melakukan update. "Sekarang masyarakat yang mempunyai usaha dengan modal Rp 50 juta, itu diharuskan untuk melaporkan inventasinya atau penanaman modalnya. Masyarakat yang bisa melaporkan penanaman modal harus lebih dulu mengantongi izin OSS," demikian Dedi. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: