UN Ditiadakan, Sekolah Hitung Nilai Rata – Rata Raport
RK ONLINE - Ujian Nasional (UN) ditiadakan Tahun Ajaran 2020 /2021 ini. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN maupun ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kepala Bidang Kurikulum Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Susi Tarmizi menyampaikan, SE ini terbit 1 Februari 2021. "Iya benar, sudah terbit 1 Februari lalu. SE akan menjadi pedoman seluruh sekolah selama masih berlaku," ujar Susi, Jum'at (12/02/2021). Sementara itu, Kepala SDN 15 Kepahiang, Hj. Maulida Suryani, S.Pd, MM membenarkan bahwa tiada UN tahun ajaran 2020 /2021. "Setiap sekolah mengikuti pedoman SE. Jika dinyatakan tiada UN, kami pihak sekolah harus mengikutinya," ujar Kepsek. Dikatakan Maulida, untuk menghitung nilai siswa dilaksanakan dengan menghitung nilai rata - rata raport. "Sesuai petunjuk dan arahan, kita tunggu saja, apakah hingga hari H tetap berlaku seperti ini atau ada perubahan. Yang jelas teknisnya itu nanti pasti ada," demikian Maulida Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor : Candra Hadinata
Sumber: